Dark/Light Mode

Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 M-Cuci Uang Rp 350 M Febrie Ajukan Perlawanan

Rabu, 7 Oktober 2026 21:54 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan pemerasan Rp 55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 353,9 miliar.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, Febrie menyatakan telah memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hal serupa disampaikan terdakwa Don Ritto, sementara Nurman Herin mengaku belum memahami isi dakwaan.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno kemudian mempersilakan para terdakwa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum masing-masing.

"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," ujar kuasa hukum Febrie, Patra M. Zen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Kuasa hukum Don Ritto dan Nurman Herin juga menyatakan akan mengajukan perlawanan.

Hakim kemudian menjadwalkan sidang perlawanan atau eksepsi para terdakwa pada Rabu (14/10/2026).

"Kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya," ujar Patra.

Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar

Dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga : Tiga Tersangka Korupsi Jalani Pemeriksaan di KPK

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah 5.000.000 dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara Rp 55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan itu terjadi pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Pemberian uang disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut jaksa, saat itu Tan Kian bertemu dengan Ferry untuk membahas status hukumnya dalam penyidikan perkara Jiwasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan kepada Tan Kian, "Koko bisa jadi tersangka".

"Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya'. Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, 'Terserah Koko percaya atau tidak'," lanjut jaksa.

Setelah itu, Ferry disebut meminta uang Rp 55 miliar kepada Tan Kian. Jaksa menyebut, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena merasa khawatir dengan status hukumnya.

Jaksa mengatakan, Ferry menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian dalam tiga tahap. Penyerahan dilakukan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Nurman Herin disebut menerima perintah Febrie untuk menemui Ferry dan menerima uang tersebut.

Uang kemudian disimpan dalam tas ransel di kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Beberapa hari kemudian, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, 'Om sudah diterima'. Kemudian Terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," beber jaksa.

Baca juga : Dakwaan TPPU, Febrie Didakwa Terima Rp 12 Miliar dari Vendor Tol MBZ

Beberapa hari kemudian, Nurman disebut menyerahkan uang Rp 50 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Febrie. Penyerahan dilakukan di rumah Febrie.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Didakwa Cuci Uang Rp 353,9 Miliar

Selain pemerasan, jaksa mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU senilai Rp 353,9 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut berasal dari penerimaan terkait perkara korupsi yang ditangani Febrie, termasuk dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Dari total tersebut, uang yang disebut disembunyikan atau disamarkan mencapai Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jika diakumulasikan, nilai TPPU tersebut mencapai Rp 353,9 miliar.

Menurut jaksa, pencucian uang dilakukan dengan menempatkan dan mentransfer dana ke sejumlah rekening serta menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

"Membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," beber jaksa.

Jaksa menduga, Febrie melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara korupsi. Dugaan pencucian uang tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.

Pada 2020, ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie disebut mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes.

Baca juga : Jaksa Ungkap Kode Kue Rp 20 Miliar hingga Duit Lebaran untuk Febrie

Kemudian pada 2022, setelah menjabat Jampidsus, Febrie kembali mendirikan kantor hukum.

Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir dengan status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.

Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait perkara yang ditanganinya. Selain uang, dia juga didakwa menerima sejumlah aset.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Menurut jaksa, keseluruhan uang yang diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS.

Selanjutnya, Febrie bersama pihak lainnya diduga menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara.

Penyamaran antara lain dilakukan dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.

Atas dugaan TPPU tersebut, Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.