Dark/Light Mode

Kasus Eks Jampidsus, Peran Ferry Hongkiriwang Dinilai Perlu Didalami

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peran Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian menjadi sorotan dalam sidang kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menyatakan, berdasarkan dakwaan, Ferry disebut berperan aktif dalam dugaan pengancaman dan permintaan uang Rp 55 miliar, tetapi hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menilai, peran Ferry perlu didalami lebih lanjut untuk menguji keterkaitan tindakan yang diduga dilakukannya dengan pertanggungjawaban pidana Febrie.

"FA didakwa pemerasan, dalam praktiknya, pelaku yang menjalankan pemerasan FH," kata Kamilov dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Menurut Kamilov, Ferry disebut bertemu langsung dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Ferry diduga mengancam akan menjadikan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian meminta uang Rp 55 miliar.

Atas dasar itu, Kamilov berpandangan bahwa peran Ferry perlu didalami untuk memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak didasarkan pada fakta dan bukti.

"Seharusnya FH-lah jadi tersangka pertama, bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," tuturnya. 

Baca juga : Kejagung: Kerugian Proyek Motor Listrik MBG Rp 863,8 M, 72 Persen dari Anggaran

Kamilov juga menilai, hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan Ferry dan pertanggungjawaban pidana Febrie perlu diuji secara cermat di persidangan.

Ia menyarankan tim penasihat hukum Febrie mendalami keterangan para pihak serta bukti dalam berkas perkara untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa.

"Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," tuturnya. 

Sorotan terhadap peran Ferry sebelumnya juga disampaikan tim penasihat hukum Febrie dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mereka mempertanyakan status Ferry yang disebut memiliki peran aktif dalam dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu nama yang disebutkan dalam dakwaan, yaitu Ferry Hongkiriwang. Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka," kata Febri Diansyah, perwakilan tim penasihat hukum Febrie, di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pihak Febrie menilai, peran setiap orang yang disebut dalam dakwaan perlu diuji berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.

Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Proyek Motor Listrik MBG, 5 Tersangka Segera Disidang

Mereka juga mempertanyakan pemberian perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry dalam perkara tersebut.

"Bersama-sama melakukan kejahatan, kalau konsisten dengan tuduhan itu, artinya semuanya harus jadi tersangka. Mari uji buktinya. Kenapa Ferry Hongkiriwang tidak jadi tersangka?" tutur Febri.

Dalam dakwaan, Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian dan mengancam akan menjadikannya tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Saat itu, Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung yang menangani perkara tersebut. Setelah pertemuan itu, Ferry disebut meminta uang Rp 55 miliar kepada Tan Kian.

Namun, tim penasihat hukum menyoroti bahwa dakwaan jaksa tidak menguraikan secara tegas adanya perintah Febrie kepada Ferry untuk melakukan pengancaman maupun meminta uang.

"Tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," kata Febri.

Tim penasihat hukum juga menyinggung keterangan Ferry dalam berkas perkara yang disebut menyatakan dirinya berinisiatif melakukan pengancaman dan meminta uang kepada Tan Kian.

Baca juga : Disidang Perdana, Febrie Teken Perjanjian Tak Akan Nyuap Hakim

Mereka mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut kemudian dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana Febrie.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti pengembalian uang Rp 5 miliar yang disebut berkaitan dengan Ferry. Menurut mereka, pengembalian tersebut perlu diperhatikan dalam menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak.

"Artinya dia menikmati itu. Kalau enggak ketahuan, dia enggak akan kembalikan," ujar Febri.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui Ferry Hongkiriwang.

Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar serta 440.990 dolar AS.

Jaksa menyebut, uang tersebut disamarkan melalui pembelian sejumlah aset, antara lain tanah, bangunan, kendaraan, emas seberat 74 kilogram, dan mata uang asing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.