Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo Minta BRIN Percepat Riset Pencegahan Karhutla hingga Vaksin
- Akademisi Apresiasi Reformasi BUMN, Danantara Rampingkan 364 Perusahaan
- Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
- Tok! BEI Siap Bagikan Dividen Rp 1,564 T
- Prabowo Beri Selamat Atas Kemenangan Lula, Dorong Penguatan Hubungan RI-Brazil
Yusril: Definisi Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Perlu Diperjelas
Selasa, 27 Oktober 2026 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Yusril menegaskan, pembahasan dalam pertemuan itu bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Pembahasan diarahkan untuk memperjelas definisi kerugian keuangan negara agar penerapan aturan pemberantasan korupsi memberikan kepastian hukum.
Yusril menjelaskan, pembahasan itu merupakan kelanjutan diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, rumusan kedua pasal tersebut memiliki cakupan penafsiran yang luas sehingga perlu diperjelas, terutama terkait pengertian keuangan negara dan kerugian yang ditimbulkan.
Baca juga : Auditor BPK Bongkar 3 Komponen Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” ujar Yusril, usai pertemuan.
Ia mengatakan, persoalan lain yang perlu diperhatikan ialah adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur definisi keuangan negara. Kejelasan definisi diperlukan agar penerapan hukum tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Baca juga : Viral Flyer Konferensi Pers Pemberhentian Wapres, Yusril: Itu Hoax
“Demi kepastian hukum di negara ini, kita sangat perlu mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” terangnya.
Yusril mencontohkan kerugian bisnis akibat kredit macet di bank milik negara. Menurut dia, kerugian akibat risiko bisnis atau kondisi di luar perkiraan, seperti pandemi Covid-19, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Baca juga : KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai
Ia menegaskan, penegasan definisi tersebut bukan berarti membiarkan tindak kejahatan tanpa penindakan. Apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsur korupsi, tetapi memenuhi unsur tindak pidana lain, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusril berharap, kejelasan definisi kerugian keuangan negara dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan korupsi. Menurut dia, kepastian hukum juga penting untuk menciptakan keadilan dan menjaga kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya