Dark/Light Mode

KPK Sita 4 Mobil Mewah dari 2 Tersangka Kasus BNPB, Ada BMW & BYD

Jumat, 23 Oktober 2026 19:32 WIB
Mobil yang disita penyidik KPK dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. (Foto: Dok. KPK)
Mobil yang disita penyidik KPK dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, mobil tersebut disita dari dua tersangka dalam kasus ini.

Budi merinci, pada Jumat (23/10/2026), penyidik menyita mobil dari tersangka Richard Erlangga, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Sementara tiga mobil lain, disita penyidik saat menggeledah rumah tersangka Bima Setyawan, yang juga tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto, di Jakarta.

Tiga mobil yang disita terdiri dari satu unit mobil merek AION, satu unit BYD Atto 3 Superior, dan satu unit BMW.

Baca juga : KPK Sita Mobil Listrik BMW Suami Fadia Arafiq, Terkait TPPU

“Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” bebernya.

Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap temuan-temuan yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Analisis itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam mengungkap perkara secara utuh.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bima dan Richard, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024-2026.

Baca juga : KPK Duga 2 Oknum TNI Aktif Terlibat Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai Rp 148 miliar.

Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

Penyidik menduga, dana DSP yang digunakan dalam pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor proyek yang menggunakan DSP.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sita Uang dan Perhiasan

Taufik mengatakan, penyidik menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB.

Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Pada Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rp 2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.

Selain itu, Gery diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.