Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa M5,4 Guncang Pulau Karutung Sulawesi Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
- Hasil Liga Italia: Lazio Pesta Gol, Roma dan Como Ikut Raih Kemenangan
- PSS Sleman Takluk dari Borneo FC, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- Persib Vs Melbourne Victory, Ujian Terberat Maung Bandung
- Gempa M5,4 Guncang Gunungkidul Yogyakarta, Tidak Berpotensi Tsunami
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Rustian, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10/2026).
Rustian diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB.
Tujuh jam Rustian diperiksa. Tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, dia rampung menjalani pemeriksaan pukul 17.00 WIB.
Rustian yang mengenakan kemeja dan masker warna putih, membawa dua buah tas besar berwarna cokelat dan abu-abu, serta plastik putih berukuran besar.
Ditanya apa isinya, Rustian mengaku tas itu berisi dokumen, bukan uang.
“Nggak (bukan uang). Itu cuma dokumen, ya dokumen,” ucapnya di Gedung KPK, Selasa sore.
Dicecar pertanyaan lain, Rustian memilih bungkam. Dia terus berjalan menyusuri jalan setapak menuju ke luar Gedung Merah Putih.
Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan memeriksa tujuh pejabat dan pegawai BNPB lainnya untuk membongkar dugaan korupsi dana bencana tersebut.
Beberapa di antaranya tiga tenaga ahli BNPB yakni DH, JC, dan AM. KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Biro Perencanaan BNPB AY, Kepala Biro SDM BNPB YD, Kepala Biro Keuangan BNPB PSJ, dan seorang ASN, FHY.
Rustian merupakan salah satu pihak dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) lalu. Namun, Rustian dilepaskan lantaran belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Sebaiknya Setelah UU Pemilu Disahkan
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, isi dalam tas Rustian adalah dokumen.
“Dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para vendor,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Dia menyebut, dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut telah disita penyidik.
Budi mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik menggali dua hal dari Rustian. Pertama, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Rustian didalami terkait status kepegawaian dua tersangka dalam kasus ini, yakni BMS dan RIC, yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB, Suharyanto.
“Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA didalami soal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni GPS. Kemudian, lanjut Budi, penyidik juga mendalami soal pengadaan barang dan jasa dalam BNPB.
“Dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” beber Budi.
Keterangan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi konstruksi perkara ini, yakni adanya dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan langsung antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di badan tersebut untuk penanggulangan bencana.
“Baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian Karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis pengadaan barang dan jasanya juga beragam,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah BMS selaku tenaga ahli (TA) yang juga adik mantan Kepala BNPB.
Baca juga : Rendy Umboh: Segera Umumkan Agar Tidak Ada Kecurigaan
Kemudian, RIC selaku TA Kepala BNPB saat itu, serta GPS selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Sementara dua tersangka lain adalah pihak swasta, yaitu SNG dan GER, selaku Direktur PT SLS.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024-2026.
Taufik menduga, para penyedia terafiliasi dengan BMS yang total pengadaannya mencapai Rp 148 miliar. Rinciannya yakni tahun 2024 sebesar Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sebesar Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sebesar Rp 50 miliar.
Menurutnya, dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli saham PT MDLA oleh PT AVE.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar 1,07 persen dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Sementara klaster kedua terkait dugaan suap para oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor sejumlah proyek yang menggunakan DSP.
Taufik bilang, penyidik menduga tersangka RIC meminta fee dari penyedia demi mendapat proyek di BNPB. Salah satu penyedia yang setuju ialah PT SLS.
Selama Januari-September 2026, RIC menerima uang lewat GER sejumlah Rp 2,38 miliar. Pada periode yang sama, GER juga memberikan uang kepada GPS selaku PPK sebesar Rp 140 juta.
Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram.
Baca juga : Menkomdigi-Kapolri Perangi Judol, Penipuan Dan Hoaks
“Di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” bebernya.
Praktik lancung ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026).
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp 5,47 miliar.
Rinciannya, mata uang asing 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar, uang tunai sejumlah Rp 3,5 miliar, emas logam mulia sebanyak 56 keping seberat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Meski begitu, BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB Berton Panjaitan kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Berton memastikan, BNPB bakal kooperatif membantu KPK. Lembaga tersebut juga berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya