Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Dari Karawang ke Sigi: Listrik Menyalakan Asa dan Ekonomi Desa
- Maung Bandung Siap Salip Macan Kemayoran
- Pramono Gelar Rapat di 44 Kecamatan, Temui Warga Dan Serap Aspirasi dari Bawah
- Korea Open 2026 Digelar, 12 Wakil Indonesia Siap Bersaing di Yeosu
- Manchester United Vs AS Roma, Setan Merah Siaga Merah
Tiga Pati Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden
Selasa, 3 November 2026 17:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri: LSP, ASN, EH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Satu orang lain yang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku.
Informasi ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," papar Kabareskrim.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Baca juga : Jemput Bola ke Pesantren, Korlantas Polri Layani Pembuatan & Perpanjangan SIM
Modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan juga dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Kabareskrim menegaskan, pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
"Penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu tindak pidana berdasarkan undang-undang," jelas Kabareskrim.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Baca juga : Kakorlantas Siapkan Strategi Pengamanan Nataru, Antisipasi Lonjakan Kendaraan
"Penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal proses penyidikan yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penyidik akan melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Kabareskrim.
Kronologis Kejadian
Kabareskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS.
Baca juga : Kapolres Sukoharjo Dicopot, AKBP Andhika Tetap Diperiksa Propam
Pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya