Dark/Light Mode

5 Alasan Kapolri Larang Vape di Lingkungan Polri, Salah Satunya Rawan Narkotika

Senin, 2 November 2026 08:56 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (Foto: Iman Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto (Foto: Iman Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polri, baik di dalam ataupun di luar jam kantor, terhitung 30 Oktober 2026.

Berikut alasan pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026:

1. Vape Rawan Peredaran Narkotika

Perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media/sarana yang efektif untuk mengedarkan narkotika cair seperti Etomidate.

Dalam peredarannya, telah ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri, baik sebagai pengedar maupun sebagai pengguna.

2. Cairan Vape Mengandung Etomidate

Baca juga : Kapolri Resmi Larang Vape Di Lingkungan Polri, Termasuk di Luar Kantor

Cairan (cartridge) pada vape antara lain memiliki kandungan bahan obat penenang Etomidate.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, Etomidate telah diklasifikasikan ke dalam Narkotika Golongan II, sehingga menuntut kewaspadaan seluruh Pegawai Negeri pada Polri agar tidak turut terlibat/terdampak dari peredaran dan penggunaan vape.

3. Cairan Vape Sulit Dibedakan, Mengandung Narkotika Atau Tidak

Secara kasat mata, sulit membedakan apakah cairan (cartridge) pada vape hanya mengandung cairan kimia biasa atau sudah terkontaminasi/diisi dengan narkotika seperti sabu cair, ganja cair, obat penenang Etomidate atau Ketamine.

4. Dampak Negatif Vape Terhadap Kesehatan

Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape, ditemukan adanya dampak kesehatan dari pemakaian rokok elektrik, antara lain diabetes akibat penurunan insulin. Sekitar 92 persen sampel mengalami gangguan paru-paru.

Baca juga : Korlantas Polri Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Lalu Lintas

Kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya dan aerosol/uap pada rokok elektrik berdampak buruk bagi kesehatan orang lain di sekitarnya (perokok pasif).

5. Vape Mengurangi Norma Kesopanan, Kurang Profesional

Penggunaan vape di lingkungan kerja memberikan citra kurang profesional, mengurangi estetika dan norma kesopanan, serta berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang dilayani.

Surat Edaran Polri terkait larangan vape juga menekankan, setiap Anggota Polri terikat dengan peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sebagai landasan dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian yang berhubungan dengan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.

Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Baca juga : Korlantas Polri Dorong Penanganan Kecelakaan yang Cepat dan Profesional

.

 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.