Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jayabaya Ajak Masyarakat Banten Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Rabu, 4 November 2026 13:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tokoh masyarakat Banten H. Mulyadi Jayabaya mengajak seluruh masyarakat Banten memberikan dukungan penuh kepada Kapolri Suyudi Ario Seto untuk menegakkan hukum terhadap oknum jenderal polisi yang melakukan penyadapan kepada Presiden Prabowo Subianto, ketua partai politik, dan tokoh penting lainnya.
Menurut pria yang akrab disapa JB tersebut, tindakan penyadapan terhadap Presiden sebagai simbol negara dan pimpinan partai politik merupakan bentuk pengkhianatan serius dan upaya makar yang tidak bisa ditolerir.
Baca juga : Presiden Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Sebagai KSP, Gantikan Listyo Sigit
"Kita sebagai masyarakat Banten harus mendukung penuh Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menembakkan hukum, menindak tegas oknum anggota polisi yang akan melakukan makar terhadap pemerintah yang sah dengan cara menyadap handphone Presiden dan ketua-ketua parpol," tegas Jayabaya, kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
JB menegaskan, Polri harus bersih dari oknum-oknum yang mencoba bermain politik dan merusak demokrasi. Menurutnya, Kapolri Suyudi Ario Seto adalah sosok yang tegas dan berintegritas untuk membersihkan institusi Polri.
Baca juga : Peneliti Spektrum Demokrasi: Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
"Jangan biarkan oknum perusak institusi merajalela. Hukum harus ditegakkan. Siapapun yang berencana makar, apalagi menyadap Presiden, itu musuh negara. Kita rakyat Banten berada di belakang Kapolri," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pengusaha di Banten untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bertujuan memecah belah pemerintah.
Baca juga : Penyadapan Presiden: Jangan Berhenti pada Pelaku, Bongkar dan Benahi Sistem Pengawasan
"Kita percayakan kepada Kapolri. Tegakkan hukum seadil-adilnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga media. Ketiga tersangka tersebut adalah LSP, ASN, dan EHS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya