Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sidang Gus Yaqut, Saksi Ceritakan Evaluasi Pelayanan Haji 2024
- KPK Lantik 7 Pejabat, Achmad Taufik Husein Jadi Direktur Penyidikan
- Ditelepon Teddy, Dirut KAI Merapat ke Istana
- Gunung Semeru 6 Kali Batuk-Batuk, Hindari Radius 13 Km Dari Pusat Erupsi
- Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dimulai, Pendaftaran 5-10 November 2026
Penyadapan Prabowo, Iwan Bule : Usut Tuntas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa!
Kamis, 5 November 2026 11:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan meminta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut hingga tuntas.
Ia mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto beserta jajarannya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule menilai, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan menyangkut keamanan komunikasi seorang kepala negara.
"Ini persoalan serius. Institusi Polri harus berdiri tegak di atas hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis," ujar Iwan Bule saat dimintai tanggapan, Kamis (5/11/2026).
Mantan Kapolda NTB, Jawa Barat, dan Metro Jaya ini juga menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam mengungkap perkara tersebut.
Ia berharap Bareskrim dan seluruh unsur terkait dapat bekerja secara objektif, mengumpulkan bukti secara komprehensif, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
Baca juga : Dukung Kapolri Reformasi Polri: Tutup Celah Penyimpangan, Pulihkan Kepercayaan
Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa komitmen reformasi dan profesionalisme institusi bukan sekadar slogan.
"Jangan sampai persoalan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya percaya Kapolri dan jajaran mampu menangani perkara ini dengan baik. Justru melalui penanganan yang transparan, Polri dapat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," tuturnya.
Ingatkan Nilai Satya Haprabu
Lebih lanjut, Iwan Bule mengingatkan pentingnya nilai Satya Haprabu sebagai salah satu nilai luhur yang melekat dalam sumpah atau janji setia anggota Polri.
Menurutnya, nilai tersebut mengandung makna kesetiaan kepada negara dan pimpinan. Karena itu, setiap anggota Polri harus menjadikannya sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas dan pengabdian.
"Satya Haprabu merupakan nilai luhur yang harus selalu dipegang oleh setiap anggota Polri. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, dan menjaga kehormatan institusi. Loyalitas harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Baca juga : Dasco Bantah Rumor Jadi Cawapres: Itu Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penyidik mengungkap dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga : Penyadapan Presiden Bukan Pidana Siber Biasa, Tapi Ancaman Kedaulatan Negara
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik. Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai hingga 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan penerapannya.
Di akhir keterangannya, Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 itu berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika profesi, dan aturan hukum.
Menurutnya, loyalitas anggota kepolisian bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan kepada negara, konstitusi, kepentingan rakyat, serta pimpinan dalam koridor hukum dan tanggung jawab jabatan.
"Satya Haprabu harus menjadi pegangan setiap anggota Polri dalam menjalankan pengabdian. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan harus diwujudkan dengan menjaga amanah, menaati aturan, serta berani bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui integritas, keberanian menegakkan kebenaran, dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran," pungkas Iwan Bule.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya