Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Cegah Penyelewengan Di Lapangan, Perlukah Ada UU Khusus Yang Mengatur Soal Penyadapan?
Syaifullah Tamliha: Penyadapan Masih Numpang Di UU ITE
Kamis, 5 November 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di Indonesia, aturan mengenai penyadapan diatur dalam beberapa undang-undang utama. Namun, skandal penyadapan masih sering terjadi, karena ada kekosongan hukum.
Aturan mengenai penyadapan sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 31 ayat (1) dan (2), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi atau dokumen elektronik milik orang lain.
Selain itu, penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.
Baca juga : Gurnadi Ridwan: Penyadapan Wajib Izin Ke Pengadilan
Namun, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai skandal penyadapan ilegal ini terjadi secara leluasa akibat adanya kekosongan hukum.
Menurutnya, di Indonesia, kewenangan penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan sektoral tanpa adanya satu undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi pengawasan (surveillance), termasuk spyware.
“Ketiadaan payung hukum ini membuat standar dan prosedur penyadapan tidak seragam, rentan disalahgunakan, dan kerap melampaui batas kewenangan penegakan hukum,” ujar Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan.
Baca juga : DPR Desak BNN Berantas Tuntas Jaringan Narkotika
Menurutnya, belum ada mekanisme izin pengadilan (judicial oversight) yang efektif maupun kewajiban pelaporan publik yang transparan untuk menekan potensi penyalahgunaan. Tidak adanya audit berkala atas efektivitas operasional, biaya, dan dampak terhadap hak asasi manusia (HAM) membuktikan bahwa akuntabilitas penyadapan di Indonesia masih sangat lemah.
Alat sadap berteknologi tinggi pada akhirnya berubah menjadi instrumen yang tak terkendali dan mengancam kebebasan berekspresi serta ruang kebebasan sipil (civic space).
Untuk itu, Gurnadi mengusulkan agar Pemerintah dan DPR membuat undang-undang khusus tentang penyadapan.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8
Sementara itu, mantan Anggota Pengawas Badan Intelijen Negara (BIN), Syaifullah Tamliha, mengatakan, aturan mengenai penyadapan sebenarnya sudah ada. Namun, aturan tersebut belum mengatur penyadapan secara spesifik dan mendalam.
“Penyadapan masih numpang di Undang-Undang ITE,” ujar dia.
Untuk melihat lebih jauh pandangan Syaifullah Tamliha, terkait aturan penyadapan, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya