Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

41.955 Spesimen Diuji Dari 39.204 Orang

Kasus Positif Naik 4.792, Positivity Rate 12,22 Persen

Jumat, 20 November 2020 16:30 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM
Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumlah kasus harian Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Jumat (20/11), dilaporkan mencapai angka 4.792. Atau hanya berkurang 6 kasus dari data Kamis (19/11).

Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid kini telah berada di angka 488.310.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 4.798, Kasus Sembuh Naik 4.265

Jumlah kasus baru sebanyak 4.792, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 41.955 spesimen, yang diambil dari 39.204 orang.

Hingga saat ini, pemerintah telah melakukan uji PCR terhadap 5.261.426 spesimen, yang diambil dari 3.496.039 orang.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.265, Totalnya Jadi 478.720

Tingkat positivity rate saat ini,  ada di angka 12,22 persen. Angka ini masih jauh dari batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), dengan angka maksimal 5 persen.

Positivity rate yang merupakan persentase dari pasien yang memiliki hasil tes positif Covid, dihitung dengan cara membagi jumlah total kasus positif dengan jumlah tes yang dilakukan.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.807, Kasus Sembuh Nambah 3.193

Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 62.080 kasus aktif atau pasien dalam perawatan. Jumlah ini bertambah 774 kasus, dibanding data kemarin, dengan persentase mencapai angka 12,7 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.