Dark/Light Mode

60.629 Spesimen Diuji Dari 43.461 Orang

Nanjak 7.354, Kasus Positif Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Kedua

Kamis, 17 Desember 2020 16:15 WIB
Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam sehari, sedikitnya ada 30 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid di TPU Tegal Alur. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Petugas memakamkan jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam sehari, sedikitnya ada 30 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid di TPU Tegal Alur. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Untuk kasus suspek, jumlahnya pada hari ini mencapai angka 62.250. Berkurang 114 kasus, dibanding data kemarin.

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga : Kasus Positif Naik 6.725, Kasus Sembuh Nambah 5.328

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi.saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Kasus Positif Naik 6.120, Positivity Rate 15,75 Persen

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable ,atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat, dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 5.489, Positivity Rate 18,69 Persen

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.995 orang. Sehingga totalnya kini menjadi 526.979 dengan tingkat kesembuhan 81,9 persen. Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, bertambah 142 angka menjadi 19.390 dengan tingkat kematian 3 persen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.