Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs

Jumat, 26 Maret 2021 13:07 WIB
PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Cs

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pemecatan Marzuki Alie Cs dari keanggotaan Partai Demokrat, Jumat (26/3).

Pencabutan gugatan itu ditetapkan dalam sidang oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina.

Kuasa hukum penggugat Slamet Hasan menjelaskan, gugatan itu dicabut karena pemecatan dari keanggotaan PD tak lagi relevan dipersoalkan.

Baca juga : NU Harapkan Semua Orang Mau Divaksin

Pasalnya, status para penggugat telah dipulihkan dalam kongres luar biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret lalu.

“Selain itu, Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan beralasan mau konsentrasi dan mengurus pengesahan Demokrat (versi KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Slamet di Jakarta, Jumat(26/3).

Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum yang mewakili tiga pengurus DPP PD Mehbob mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan kubu Marzuki Cs sebelum menjalani persidangan, karena kedudukan hukum mereka lemah.

Baca juga : Pertani Sejahterakan Petani Jagung Madiun

"Karena legal standing mereka lemah. Mengingat ini adalah masalah partai politik, pastinya akan kembali ke Mahkamah Partai,” terang Mehbob, usai sidang.

“Majelis Hakim telah memutuskan pencabutan (gugatan) itu. Jadi, masalahnya sudah selesai,” ujar Mehbob merujuk gugatan nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan oleh penggugat pada 8 Maret 2021.

Sekadar latar, pada 8 Maret 2021, Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat terkait pemecatan 6 politisi itu dari keanggotaan partai. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.