Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Terima Dipecat Dari Demokrat, Marzuki Alie Cs Gugat AHY Ke PN Jakpus

Selasa, 9 Maret 2021 10:33 WIB
Marzuki Alie. (Foto: Antara)
Marzuki Alie. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Marzuki Alie cs melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena dipecat dari partai berlambang mercy tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip dari Antara, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. Sedangkan untuk pihak tergugat: Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Ketua Umum Demokrat AHY.

Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Baca juga : Demokrat: Pangkat AHY Lebih Tinggi Dari John F Kennedy

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat beberapa poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. 

Kemudian, menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat. Terakhir menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Baca juga : Polri Tak Izinkan KLB Demokrat, Tapi Juga Tak Dibubarkan

Bagaimana tanggapan Partai Demokrat? 

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai gugatan yang dilayangkan enam mantan kader Demokrat terhadap ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai sesuatu yang menggelikan.

"Gugatan Ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Kamhar.

Baca juga : Ada-ada Aja, Jajaran Demokrat Versi KLB Mau Rangkul Ibas Dan AHY

Pasalnya, kata Kamhar, salah satu hasul KLB yang digelar oleh kubu Moeldoko adalah memulihkan status keanggotaan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang telah dipecat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.