Dark/Light Mode

Mulai Hari Ini, Kota Bogor Gelar Penyekatan Kendaraan Bermotor 24 Jam

Rabu, 7 Juli 2021 19:59 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan) saat memantau penyekatan kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara)
Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan) saat memantau penyekatan kendaraan di Kota Bogor. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan kendaraan bermotor masuk ke Kota Bogor pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor selama 24 jam mulai Rabu (7/7).

Baca juga : PPKM Darurat, Ketua MA Imbau Lembaga Peradilan Gelar Persidangan Secara Daring

"Warga dari luar Kota Bogor yang masuk ke Kota Bogor tanpa tujuan penting atau hanya sekadar jalan-jalan, maka diminta untuk memutarbalik," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat menjadi narasumber pada diskusi virtual "PPKM Darurat: Lindungi Keluarga" di Kota Bogor, Rabu (7/7).

Baca juga : Cegah Corona Masuk Desa, Gus Halim Perintahkan Pos Gerbang Desa Dijaga 24 Jam

Menurut Bima, diberlakukannya penyekatan kendaraan bermotor di Kota Bogor selama 24 jam dan dengan wilayah yang lebih luas, sasarannya untuk menurunkan mobilitas warga sampai 50 persen, guna menekan kasus positif Covid-19 yang melonjak tinggi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.