Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Darurat, Ketua MA Imbau Lembaga Peradilan Gelar Persidangan Secara Daring

Rabu, 7 Juli 2021 11:56 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. (Foto: Youtube)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. (Foto: Youtube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengeluarkan imbauan bagi lembaga peradilan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Syarifuddin meminta seluruh lembaga peradilan untuk menerapkan persidangan secara daring. Hal ini dilakukan bagi setiap persidangan yang penanganannya tidak bisa ditunda.

Baca juga : PPKM Darurat, Pemain Persija Wajib Kirim Video Latihan Mandiri

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," ujar Syarifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/7).

Syarifuddin menjelaskan, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara, dan perkara tata usaha militer mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca juga : Agar Patuhi PPKM Darurat, Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Untuk Dunia Usaha

Sementara nagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Syarifuddin menuturkan, jika persidangan daring tidak memungkinkan dilakukan karena adanya kendala jaringan atau kendala teknis lainnya, persidangan boleh digelar tatap muka atau luring.

Baca juga : PPKM Darurat, Erick Pastikan Pasokan Listrik Aman

Tapi, dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Semua pelaksana persidangan harus melakukan tes swab antigen terlebih dahulu, paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," tandas Syarifuddin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.