Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penilaian Aset Di Lahan UIII Beres, Warga Tinggal Tunggu SK Gubernur Jabar

Rabu, 1 September 2021 11:40 WIB
Proses penilaian aset warga di lahan pembangunan Kampus UIII. (Foto: Dok. Kemenag)
Proses penilaian aset warga di lahan pembangunan Kampus UIII. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Target 10 hari penilaian aset warga di atas lahan pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) rampung, Selasa (31/8). Proses penilaian berlangsung lancar meski terdapat beberapa kendala dari sisi warga.

Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Misrad menuturkan, lancarnya proses penilaian tak lepas dari kerja sama tim di lapangan yang digawangi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), TNI, Polri, Satpol PP, Perwakilan RT/RW dan Kelurahan, hingga Perwakilan Kemenag dan UIII.

“Sepuluh hari kerja ini berjalan lancar dan sesuai target. Ini berkat dukungan para pihak terkait, terutama Kementerian Agama atas keseriusannya yang luar biasa dari segi administratif dan logistik. Bahkan Direktur Diktis (Pendidikan Tinggi Islam) langsung turun ke lapangan untuk memastikan proses kerja sesuai dengan yang direncanakan,” tutur Misrad, di lokasi penilaian aset warga.

Suksesnya penilaian aset warga pada Penertiban Tahap II ini bukan tanpa kendala. Kendala yang mencul sebagian besar dari sisi warga, yang terdapat bidang warga dalam list penilaian yang berstatus kepemilikan ganda, penolakan untuk dinilai, hingga bidang tanah yang sudah masuk pada penertiban tahap I.

Di antara warga yang menolak sebagian besar terpengaruh pihak-pihak yang sengaja mau memperkeruh suasana. Pengaruh yang disebarkan berupa iming-iming pembayaran bidang tanah yang dihitung per meter.

Hambatan lain yakni penilaian tidak dapat dilakukan berurutan lantaran pada hari penilaian ada warga yang menolak, sehingga harus dilewati meski pada hari berikutnya bersedia untuk dinilai KJPP. “Bahkan ada lagi kelompok yang selalu mengiming-imingi ini akan dibayar dalam hitungan per meter harga tanah,” tandas Misrad.

Dalam Penertiban Lahan UIII, Kemenag tidak membayar lahan per meter. Melainkan berdasarkan aset yang ada di atas bidang tanah yang sebelumnya digarap warga, baik dari sisi usaha, bangunan, maupun tanaman yang ada di atasnya.

“Hambatan di lapangan sebetulnya cukup lumayan, tetapi karena kekompakan seluruh tim yang turun Alhamdulillah kendala itu bisa teratasi,” sebutnya.

Belum lagi, tambah Misrad, di lapangan  ada kepemilikan ganda. Ada satu bidang diklaim dua sampai tiga orang. Sehingga di antara warga bersitegang, bahkan nyaris bentrok, karena masing-masing bertahan mengatakan dia yang memiliki lahan tersebut.

Menghadapi situasi demikian, Kemenag dan KJPP bertindak tegas dan tidak menilai lahan yang masih dalam konflik saling klaim. “Kalau tidak clear, ya kita tinggalkan saja. Kami akan menilai sepanjang masyarakatnya kooperatif dan memenuhi persyaratan. Kalau tidak dinilai mereka, akan rugi sendiri.”

Tunggu SK
Misrad menjelaskan, setelah dilakukan penilaian oleh KJPP, selanjutnya masyarakat tinggal menunggu hasilnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Gubernur nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan terkait nama-nama yang berhak mendapatkan dana kerahiman, termasuk besaran dananya, sesuai nominasi dari KJPP. Setelah mendapatkan dana kerahiman, warga diberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan lahannya, baik meninggalkannya begitu saja, maupun membongkar sendiri bangunannya.

Penilaian aset warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II ini telah berlangsung sejak 20 Agustus 2021. Sebagian besar warga mempersilakan KJPP menilai asetnya. Bahkan di antara warga ada menjamu kedatangan rombongan tim di lapangan.

Dalam penilaian ini, Kemenag dibantu Tim KJPP. Ikut mendampingi perwakilan dari TNI, Polri, Satpol PP, Unsur RT/RW, Kelurahan, dan juga tim dari Kementerian Agama. Objek yang dinilai adalah aset milik warga di atas lahan yang masuk dalam Zona Kuning Penertiban Lahan UIII Tahap II. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.