Dark/Light Mode

HNW: Istilah Subsidi Haji & Bantuan Sosial Tak Sesuai UU

Jumat, 29 April 2022 19:48 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi penggunaan istilah subsidi haji dalam pengelolaan keuangan haji dan istilah bantuan sosial dalam program penanganan fakir miskin.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menegaskan, kedua istilah tersebut tidak terdapat dalam UUD NRI 1945 maupun UU terkait. Karena itu, pemakaian istilah subsidi haji dan subsidi sosial berpotensi memunculkan salah persepsi.

Seolah-olah Negara mensubsidi jemaah untuk biaya naik haji dan membantu rakyat. Sehingga mengesankan hubungan yang timpang antara negara dan rakyat.

Padahal, tegas HNW, sejatinya uang yang dibayarkan untuk biaya ibadah haji adalah dana jemaah haji sendiri bukan dari APBN. Dan sesuai Pembukaan UUD NRI 1945, negara memang berkewajiban (bukan sekedar membantu) untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.

Baca juga : Nikahi Kucing Biar Tak Diusir

"Seharusnya salah kaprah penggunaan istilah subsidi haji dan bantuan sosial dikoreksi. Diganti dengan istilah lain yang lebih sesuai dengan UU dan fakta lapangan. Misalnya bisa digunakan istilah distribusi nilai manfaat untuk pengelolaan keuangan haji dan istilah jaminan sosial serta transfer tunai untuk program penanganan fakir miskin," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/4).

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menilai, penggunaan istilah subsidi dalam biaya penyelenggaraan ibadah haji yang masih digunakan dalam keterangan terbaru BPKH (25/4) berakar dari ketidakmampuan Pemerintah untuk mencapai tingkat pengembalian (return) standar dalam mengelola keuangan haji.

Jika return setoran awal jamaah bisa mencapai rata-rata 6 persen per tahun saja, maka selama menunggu antrean/waktu tunggu menuju berangkat haji, misalnya 25 tahun. Tentunya dana tersebut akan berkembang menjadi lebih dari Rp 80 juta. Jumlah yang sangat cukup untuk ongkos haji, bahkan masih ada kembaliannya.

"Ketidakmampuan mencapai return standar tersebut menyebabkan hasil nilai manfaat harus didistribusikan dari jamaah tunggu kepada jamaah berangkat. Tetapi sekalipun demikian, distribusi tersebut tetap murni berasal dari uang jamaah haji, bukan merupakan subsidi negara, sehingga tidak layak disebut sebagai subsidi," lanjut Anggota Komisi VIII DPR membidangi urusan agama dan sosial ini.

Baca juga : BPBD Distribusikan Bantuan Bagi Warga Terdampak Kebakaran Pasar Gembrong

Apalagi menurut data daftar tunggu calon jemaah haji yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag tahun 2021, rata-rata jadwal tunggu calon jemaah haji untuk berangkat haji yang tercepat 14 tahun dan paling lambat 36 tahun, maka bila dibuat rata-rata, jadwal tunggu keberangkatan adalah 25 tahun.

Tetapi dengan terjadinya 2 tahun tidak ada pemberangkatan, dan tahun ini kuota haji untuk Indonesia hanya sekitar 50 persen saja, tentu waktu tunggu bagi calon haji yang sudah setor biaya ibadah haji ke Bank hingga tahun 2022 yang berjumlah 5,1 juta calon jemaah, akan semakin lama, tetapi nilai manfaatnya juga jadi bertambah lebih besar lagi.

Terbukti dana kelola haji oleh BPKH meningkat drastis dari RP 124,3 triliun pada tahun 2019, menjadi Rp 158,8 triliun pada tahun 2021. Artinya istilah subsidi akan semakin tidak tepat kedepannya.

Lanjut HNW, jemaah yang berangkat haji tak penuhi syarat haji, istitha’ah, kemampuan material, padahal kenyataannya jemaah mampu, dan yang diberikan adalah manfaat dari setoran yang sudah dibayarkan oleh setiap jemaah ke bank, sejak beberapa tahun sebelumnya adalah distribusi nilai manfaat dari uang kelolaan jamaah haji. Apalagi dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Keuangan Haji juga tidak ada istilah subsidi.

Baca juga : HNW: Jalankan Konstitusi, Bangsa Indonesia Selamat

"Agar tak menimbulkan salah paham,  istilah subsidi tersebut tidak dipakai lagi dan diganti dengan istilah yang sesuai UU," pintanya.

Adapun dalam konteks penanganan fakir miskin, paparnya, penggunaan istilah bantuan sosial juga tidak tepat karena tidak sesuai dengan UUD dan UU UUD NRI 1945 pasal 34 jelas menggunakan istilah jaminan sosial dan pemberdayaan Istilah tersebut secara konsisten digunakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, di pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penanganan fakir miskin dilakukan di antaranya melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat, jaminan, dan perlindungan sosial.

Program-program Kementerian Sosial selama ini juga bukan merupakan bantuan baik dari menteri maupun presiden, melainkan bersumber dari APBN yang dibiayai oleh pajak rakyat. Dan itu sesungguhnya merupakan pelaksanaan atas kewajiban negara melindungi dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia.

"Sehingga sangat tidak tepat disebut sebagai bantuan. Sebaiknya disesuaikan dengan istilah yang tepat dan digunakan secara global. Yakni istilah bantuan sosial dikembalikan menjadi jaminan sosial (social security). Dan istilah bantuan langsung tunai menjadi transfer tunai (cash transfer)," pintanya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.