Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PA GMNI Usulkan Utusan Golongan Dan Daerah Kembali Ke MPR

Minggu, 18 September 2022 09:20 WIB
Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah saat temu tokoh nasional di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (16/9). (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah saat temu tokoh nasional di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (16/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pakar Nasional PA GMNI Ahmad Basarah menilai sudah saatnya posisi Utusan Golongan dan Utusan Daerah dikembalikan sebagai bagian dari keanggotaan MPR.

Ahmad Basarah beralasan, MPR sebagai lembaga legislatif yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya bersifat terbuka dan mengayomi dan diisi oleh seluruh elemen masyarakat yang menjadi miniatur perwajahan multikulturalisme bangsa Indonesia.

Ahmad Basarah menyampaikan usulannya itu saat membuka acara Temu Tokoh Nasional/Kepemudaan/Keagamaan/Sivitas Akademik MPR Kerjasama dengan Dewan Pakar Nasional PA GMNI di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (16/9). Acara itu mengangkat tema ‘’Quo Vadis Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia’’.

Dalam penjelasannya, Ahmad Basarah mengatakan bahwa sejak amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan di era awal reformasi, keanggotaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan dihapuskan dari MPR.

“Tapi, saat itu gagasan penghapusan Utusan Golongan tidak sepenuhnya didasari argumentasi yang jelas, bahkan cenderung kabur. Kehadiran lembaga yang mewakili daerah seperti DPD juga belum bisa memenuhi keterwakilan golongan masyarakat yang tidak berdaya dalam menghadapi sistem politik Pemilu,” kata Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu.

Baca juga : Mensos Berikan Bantuan Bagi Pasien Dan Disabilitas di Aceh

Bahkan, lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, organisasi masyarakat sebesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah atau organisasi keagamaan lainnya, seperti Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Walubi, dan Kelompok Masyarakat Adat serta TNI/Polri tidak terwakili lagi di MPR.

Dalam sejumlah dialog baik formal maupun informal yang dilakukan oleh Badan Kajian MPR terungkap, mereka mengusulkan agar keanggotaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah dikembalikan ke MPR RI dengan alasan sistem politik yang ada sekarang belum mewakili keberadaan mereka.

Ahmad Basrah juga mengatakan bahwa keberadaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah menjadi sangat penting untuk merawat memori kolektif bangsa terkait peran dari golongan masyarakat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Dia menilai, peran dan kontribusi golongan-golongan masyarakat itu sangat terasa dalam proses kemerdekaan Indonesia.

‘’Di awal gerakan kemerdekaan sampai bangsa Indonesia merdeka sekarang, bangsa dan negara ini tidak dapat dilepaskan dari peran golongan masyarakat yang saat itu berkumpul dan bersepakat untuk mendirikan bangsa Indonesia. Memori bangsa tentang sejarah yang fundamental ini harus kita rawat, jangan sampai bangsa ini melupakan sejarah negeri mereka sendiri,’’ tandas Ahmad Basarah.

Baca juga : Pekan Depan, Puan Dan Prabowo Berkuda Bareng Di Hambalang

Dia menambahkan, di awal kemerdekaan, keberadaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan ini hampir selalu diakomodasi oleh Bung Karno sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Usai mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 pada 22 Juli 1959, yang antara lain membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang keanggotaannya terdiri atas DPR Gotong Royong ditambah Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

Menurut Ahmad Basarah, keberadaan Utusan Golongan dan Utusan Daerah memang dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Baru, namun di dalamnya dimasukkan kepentingan politik rezim saat itu.

Pasca reformasi, keberadaan kedua golongan itu ditiadakan sama sekali seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Dia sadar, ide memasukkan kembali Utusan Golongan dan Utusan Daerah ini mungkin akan memunculkan perdebatan terkait bagaimana perubahan ketatanegaraan, atau apa beda antara DPD dan utusan daerah, kemudian siapa yang pantas masuk dalam kriteria Utusan Golongan.

Baca juga : HNW: Masjid Harus Kuatkan Persaudaraan Dan Cegah Radikalisme

"Tapi, demi menjaga multikulturalisme Indonesia, di situlah pentingnya ide ini saya sampaikan agar muncul diskusi-diskusi kebangsaan yang menarik, yang memunculkan kajian akademis yang bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan,’" tandas Ahmad Basarah.

Tampil sebagai pembicara dalam acara temu tokoh yang digagas Dewan Pakar Nasional PA GMNI ini masing-masing Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Drs. Djarot Saiful Hidayat, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Dr. Ir. Arief Budimanta, Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Prof. Dr. Satya Arinanto, dan Dekan FH Universitas Jember sekaligus Sekjen APHTN-HAN, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono. Kata sambutan disampaikan oleh Ketua Umum DPP PA GMNI sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.