Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Genjot Kualitas Pendidikan
Perbaiki Sekolah, Sejahterakan Guru
Minggu, 9 Februari 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Denny menambahkan, perjuangan untuk guru dan pendidikan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
“Saya datang dari keluarga yang berprofesi sebagai guru, jadi saya paham betul. Mohon doa agar kami dimudahkan dalam menyampaikan aspirasi ini,” imbuhnya
Ketua Dewan Kehormatan PB PGSI Suparman Marzuki Nahali berharap ada proses penyetaraan (inpassing) guru swasta untuk memiliki jabatan, pangkat dan golongan yang sebanding dengan guru ASN.
Baca juga : Bupati Karawang Kini Berlabuh Ke Gerindra
Proses penyetaraan guru telah dihentikan bersamaan dengan adanya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.
“Ini kami nilai sebagai penghilangan hak guru. Tidak sejalan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen,” katanya.
Suparman menekankan, inpassing guru swasta dan aparatur sipil negara (ASN) merupakan hak dan amanat undang-undang yang tidak boleh dihapuskan. Selain itu, penyetaraan guru meningkatkan kesejahteraan yang cukup signifikan bagi para guru swasta sesuai dengan tahapannya.
Baca juga : KPK Sita Empat Aset Tersangka
“Dari tunjangan Rp 300 ribu, lalu Rp 500 ribu, yang sudah jadi guru tetap, kemudian di-inpassing, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dia naik tambahan Rp 2 juta lebih, sampai Rp 3 juta. Nah, itu luar biasa. Jadi dengan inpassing ini kesejahteraan guru terangkat,” sebutnya.
Karena itu, Suparman mengusulkan agar proses inpassing guru swasta kembali digelar. Bila usulan tersebut terwujud, guru swasta yang telah melalui proses penyetaraan berhak memperoleh TPG sesuai dengan besaran yang tertera pada undang-undang, yaitu setara gaji pokok. OSP
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 6, edisi Minggu, 9 Februari 2025 dengan judul "Genjot Kualitas Pendidikan, Perbaiki Sekolah, Sejahterakan Guru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya