Dark/Light Mode

Fraksi PKB MPR RI Sambut Baik Keputusan Presiden Prabowo Beri THR Bagi Driver Ojol

Kamis, 13 Maret 2025 17:57 WIB
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Dok. MPR RI)
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver dan kurir aplikasi online jelang Idul Fitri 1446 H. 

Keputusan Presiden ini kemudian telah dilanjutkan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. 

Baca juga : Komisi IX DPR Apresiasi Arahan Presiden Aplikator Beri Bonus Ke Ojol & Kurir Online

Dalam SE Menaker disebutkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. 

“PKB menyambut baik terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo dengan memberikan bonus hari raya bagi driver dan kurir online, karena sebelumnya hal ini belum pernah terjadi”, ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga : Grab Siapkan Skema Khusus THR Driver Ojol

Lebih lanjut Neng Eem, yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan agar manajemen perusahaan aplikasi angkutan online membayarkan bonus hari raya tepat waktu kepada pengemudi dan kurir, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga mereka jelang hari raya lebaran nanti. 

“Sekarang kita minta pengusaha angkutan umum online membayarkan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum lebaran, jangan ada alasan-alasan lagi”, kata Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.

Baca juga : Safari Ramadan Ke Bireuen, Mardiono Sampaikan Program Kerja Presiden Prabowo

Ia meyakini dengan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online akan meningkatkan perekonomian Indonesia, karena disaat yang bersamaan para pekerja swasta, ASN, TNI Polri, Guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Sebagaimana diketahui, sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan pemberian THR bagi karyawan paling lambat H-7 Lebaran, dan bagi ASN diberikan H-14 yakni mulai 17 Maret 2025..

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.