Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum Republik Indonesia terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.
Baca juga : Serahkan 4 Pulau Ke Aceh, Prabowo Redakan Ketegangan
Presiden PKS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas dukungan yang telah diberikan.
Dia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru untuk terus berkhidmat kepada rakyat.
"Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. Insya Allah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara," ujar Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf.
Baca juga : Perpusnas Luncurkan Sembilan Buku dengan Tema Kearifan Lokal
Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh jajaran struktural partai diminta untuk segera menjalankan tugas-tugas kepartaian dengan penuh tanggung jawab serta mengedepankan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, dan kebangsaan.
PKS menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam menjaga demokrasi, membela kepentingan rakyat, serta berkontribusi positif dalam proses pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden PKS didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian, sebagai bentuk soliditas kepemimpinan dan kesiapan struktur inti partai dalam menjalankan mandat kepengurusan baru.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya