Dark/Light Mode

Fraksi PKB MPR: Pasal 33 UUD 1945 Kunci Kemandirian Bangsa

Sabtu, 26 Juli 2025 19:24 WIB
Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Instagram Neng Eem)
Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (Foto: Instagram Neng Eem)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang disuarakan Ketua Dewan Syuro DPP PKB Ma’ruf Amin saat peringatan hari Ulang Tahun ke-27 PKB, Kamis (24/7/2025), dinilai Fraksi PKB MPR sebagai kunci bagi kemandirian bangsa. Karena itu, Fraksi PKB MPR akan terus mengawal pasal ini untuk selalu ada di dalam UUD 1945 dan tidak akan dihilangkan jika ada amandemen berikutnya.

“Lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bagi perekonomian nasional. Jadi jelas, pasal ini jadi kunci kemandirian bangsa dan sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto saat ini untuk mandiri di sektor pangan dan energi,” tegas Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Jumat (25/7/2025). 

Baca juga : Bapanas Jadikan Pangan Lokal Pilar Masa Depan Kemandirian Pangan Nasional

Sebelumnya, saat menyampaikan pidato di peringatan Harlah ke-27 PKB, Presiden Prabowo menceritakan bahwa pasal ini disusun oleh para tokoh pendiri bangsa dari berbagai golongan, baik nasionalis dan agama yang mengalami penjajahan Belanda yang telah menghisap kekayaan sumber daya alam Indonesia. Prabowo bersyukur, Pasal 33 yang dalam proses amandemen terhadap UUD 1945 itu sempat hampir dihilangkan, namun batal dilakukan. 

“Kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah UUD 1945 yang asli, proses amandemen itu, yang ingin diubah, antara lain adalah Pasal 33 yang ingin dihilangkan. Kita bersyukur tidak dihilangkan. Ini masalah yang mendasar,” kata Prabowo.

Baca juga : Presiden Resmikan PLTP Ijen & PLTS Bali Timur, Dorong Kemandirian Energi Nasional

Neng Eem menyampaikan dukungan atas upaya pemerintahan Presiden Prabowo kali ini yang berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti termaktub di pembukaan UUD 1945. 

“Cita-cita bangsa ini setidaknya termaktub di alinea kedua dan keempat pembukaan UUD 1945. Antara lain, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa,” ucapnya.

Baca juga : Presiden Tegaskan Energi Terbarukan Kunci Kemandirian Nasional

PKB berharap, di usia Republik Indonesia yang ke-80 tahun, cita-cita bangsa bisa segera terwujud dalam misi Asta Cita pemerintahan Prabowo. 

Lima ayat di Pasal 33 UUD 1945 berbunyi: 

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.