Dark/Light Mode

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan Cukai terhadap Industri Padat Karya

Selasa, 23 September 2025 17:04 WIB
Alat berat Excavator memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras dan 12 juta batang rokok ilegal di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)
Alat berat Excavator memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras dan 12 juta batang rokok ilegal di Gedung Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (Foto: Rizki Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Najib mengingatkan dampak dari kenaikan cukai terhadap petani dan pekerja tembakau.

Dia menyatakan, regulasi bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) perlu mempertimbangkan berbagai aspek, agar pertumbuhan industri tidak terhambat.

"Terapkan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau pajak yang berkeadilan. Jangan terapkan pungutan berlapis karena produsen berkontribusi terhadap penerimaan negara,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Diingatkannya, perlu tahapan yang jelas, dengan berbasis data dan pengawasan strategis dengan melibatkan berbagai komponen.

Pemerintah telah mengumumkan target penerimaan cukai 2026 sebesar Rp 241,83 triliun. Angka ini diproyeksikan tetap didominasi oleh CHT, mengingat 96,1 persen penerimaan cukai periode Januari-Juli tahun ini berasal dari CHT.

Pentingnya CHT sebagai salah satu sumber penerimaan negara sekaligus peran IHT sebagai penyumbang lapangan kerja dari hulu hingga ke hilir.

Baca juga : 5 Perlengkapan Kamar Mandi untuk Kenyamanan Sehari-hari

Dia menyatakan, cukai pada dasarnya memiliki dua fungsi, yakni untuk menambah penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi yang berdampak pada kesehatan.

Oleh karena itu, diperlukan inovasi kebijakan dengan memperhatikan perilaku konsumen, terutama terkait dengan fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok ilegal.

Peredaran rokok ilegal yang semakin masif turut diikuti dengan peningkatan konsumen rokok ilegal. Data Indodata Research Center pada 2024 menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46 persen. Proporsi tersebut meningkat tajam dibandingkan data 2021 sejumlah 28 persen.

Melihat situasi ini, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk pemberantasan rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal dan fenomena downtrading turut membawa kekhawatiran bagi pekerja yang terlibat di dalam industri hingga petani, yang khawatir akan potensi adanya penurunan serapan tembakau.

Untuk itu, penanganan rokok ilegal tidak bisa setengah hati dan harus benar-benar ditindak secara serius. Dalam memberantas rokok ilegal, pengawasan distribusi harus diperkuat, khususnya di daerah perbatasan dan jalur logistik.

“Sinergi lintas instansi mulai dari Bea Cukai, kepolisian, hingga pemerintah daerah juga memainkan peran penting,” kata Ahmad.

Baca juga : MPR For Papua Desak Kepolisian Berantas Peredaran Minol Di Papua Barat

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi mengatakan, IHT sedang berada dalam situasi yang sulit.

Kenaikan cukai yang terlalu tinggi beberapa tahun ke belakang, ditambah peredaran rokok ilegal yang semakin marak membuat kondisi industri tidak kunjung membaik. Padahal, IHT menaungi lebih dari 6 juta pekerja yang terlibat dalam ekosistemnya.

“Sebagai produsen rokok, kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) dalam tiga tahun ke depan. Diharapkan, volume produksi dapat terjaga sehingga pembelian pita cukai meningkat,” kata Benny.

Stabilitas volume produksi penting untuk mempertahankan serapan tenaga kerja, keberlanjutan petani dan menjaga operasional pabrik tetap berjalan.

Dengan adanya perusahaan rokok besar yang tidak lagi membeli tembakau dari petani di Temanggung di tahun ini, hingga situasi daya beli masyarakat yang belum meningkat, pemerintah harus turun tangan dalam memastikan industri dan seluruh tenaga kerja yang terlibat di dalamnya tidak kehilangan mata pencahariannya.

Benny menekankan bahwa kenaikan pembelian pita cukai dapat meningkatkan penerimaan negara hanya jika industri mampu bertahan.

Baca juga : Pemanfaatan Bantuan Buku dari Perpusnas Perkuat Literasi Masyarakat

Namun, apabila cukai terus dinaikan sementara masyarakat beralih ke rokok ilegal, target pendapatan maupun target penurunan prevalensi rokok tidak akan tercapai.

Maka dari itu, penindakan terhadap kegiatan produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal perlu semakin diperketat.

Semakin tinggi kenaikan cukai di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih dari dampak Covid-19, maka produksi, distribusi dan penjualan rokok ilegal juga semakin tinggi.

“Pemerintah juga dapat berperan dalam menjaga eksistensi IHT dengan tidak mengeluarkan kebijakan non fiskal yang tidak kondusif seperti rencana penyeragaman kemasan serta pemberlakuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.