Dark/Light Mode

MPR dan KPK Bakal Kolaborasi Sosialisasikan Empat Pilar

Senin, 9 Maret 2020 19:54 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) berangkulan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3). (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) berangkulan dengan Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bekerja sama dengan KPK untuk mensosialisasikan Empat Pilar MPR. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pembangunan hukum dan pemberasantasan korupsi berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum.

"Pimpinan MPR dan pimpinan KPK telah sepakat akan menandatangani MoU kerjasama Sosialisasi Empat Pilar MPR. KPK sangat penting kita libatkan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet itu usai bertemu Pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR, antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Sedangkan komisioner KPK yang hadir, Ketua KPK Firli Bahuri, serta para komisioner Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.

Baca juga : Bamsoet Sosialisasi Empat Pilar MPR Lewat Kejuaraan Menembak

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, kunjungan pimpinan MPR RI ke KPK merupakan balasan dari kunjungan KPK ke MPR yang sudah dilakukan pada Selasa (14/1). Melalui penguatan koordinasi antar lembaga negara inilah MPR RI dan KPK berkomitmen saling mendukung dan bersinergi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi. 

Selain ke KPK, pimpinan MPR mulai minggu ini juga akan roadshow melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai aparat penegak hukum dan institusi peradilan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Melengkapi Silaturahim Kebangsaan yang sebelumnya sudah dilakukan MPR ke berbagai partai politik, LSM, dan organisasi keagamaan.

"MPR sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan rakyat yang diisi anggota DPR dan DPD akan terus mendukung kerja KPK. Mengingat korupsi merupakan wabah yang sangat membahayakan. Tidak hanya berakibat pada penurunan kualitas demokrasi, melainkan juga merampas hak asasi manusia karena mengakibatkan penderitaan yang mendalam terhadap berbagai dimensi kehidupan rakyat. Sehingga penanganannya pun tak bisa dikerjakan sendirian oleh KPK," terang Bamsoet.

Baca juga : Mandiri Syariah Sosialisasi QRIS Ke Pedagang Mayestik

Ketua DPR 2014-2019 ini menuturkan, salah satu upaya membersihkan Indonesia dari korupsi bisa dimulai dengan membenahi partai politik. Karena di negara demokratis seperti Indonesia, partai politiklah yang menyediakan fungsi rekrutmen untuk mengisi berbagai pos jabatan publik dan kepemimpinan dari tingkat daerah hingga pusat.

"Sangat penting bagi KPK memberikan kajian dan rekomendasi terhadap proses managemen pengelolaan partai politik yang baik. Sehingga jika partai politik sebagai akar dari demokrasi sudah sehat, kehidupan berbangsa dan bernegara juga akan sehat. Tidak akan ada lagi korupsi jika partai politik sudah betul-betul menjalankan fungsinya sebagai alat perjuangan memakmurkan rakyat, bukan memakmuran diri dan golongannya," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, membersihkan partai politik dari oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan publik yang lebih besar. Sehingga sangat penting bagi partai politik mendapatkan sumber pendanaan yang tak melanggar hukum.

Baca juga : Pasca Putusan MK, Kemendagri Dengarkan Aspirasi Soal Pemilu Serentak

"Salah satu hasil kajian KPK menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, per suara sah yang di dapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah. Kajian KPK tersebut menarik untuk dielaborasi lebih jauh," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umun Pemuda Pancasila ini menambahkan, survei indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparansi Internasional selalu memperlihatkan bahwa negara yang memiliki aturan ketat dalam penegakan peraturan dana kampanye, beririsan dengan indeks persepsi korupsi yang baik. Hal ini tak mengherankan, karena jika pejabat publik naik dengan cara yang baik, pasti juga akan bekerja secara baik. 

"Namun jika pejabat publik naik karena money politics, kelak yang dipikirkan bukanlah masa depan rakyat. Tetapi bagaimana caranya balik modal, sekaligus mempersiapkan modal lanjutan untuk menghadapi pemilihan mendatang. Karenanya, KPK juga perlu mengkaji apakah sistem demokrasi saat ini yang berbiaya tinggi masih patut dipertahankan atau perlu diubah," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.