Dark/Light Mode

Pasca Putusan MK, Kemendagri Dengarkan Aspirasi Soal Pemilu Serentak

Rabu, 4 Maret 2020 20:41 WIB
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar seusai melakukan pertemuan dengan berbagai LSM Pertemuan dilakukan di Gedung  F Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). (Foto: Kemendagri)
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar seusai melakukan pertemuan dengan berbagai LSM Pertemuan dilakukan di Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). (Foto: Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menerima sejumlah NGO/LSM/Peneliti untuk mendengarkan sejumlah aspirasi Pemilu Serentak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan dilakukan di Situation Room Gedung F Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

"Hari ini Kemendagri posisinya mendengarkan, seluruh masukan tadi kami akan lakukan exercise, dari sampai hari ini kami belum mengambil posisi, nanti kita lakukan dulu pendalaman tentang masukan kawan-kawan, sesuai arahan Mendagri Tito Karnavian bahwa Kementerian Dalam Negeri harus menjadi organisasi yang terbuka dan responsif terhadap masukan publik termasuk kalangan masyarakat sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, kepada RMco.id.

Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam kesempatan tersebut meminta Pemerintah bersama DPR untuk membahas sejumlah RUU terkait politik untuk dibahas bersama.

Baca juga : KPK dan Kemendes Bangun Sistem Awasi Dana Desa

"Salah satu hal yang utama yang didorong adalah proses pembahasan UU Pemilu ini berbarengan dengan UU Pilkada, UU Parpol, UU MD3, UU Pemda, kita dorong untuk segala implikasi teknis dari setiap model pemilihan Pemilu Serentak, sehingga ada cukup waktu bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih untuk sistem yang akan dipilih," jelas Fadli.

Sementara itu penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz mengatakan putusan MK yang melahirkan 6 (opsi) keserentakan Pemilu itu perlu diimbangi dengan penguatan Parpol.

"Memang Putusan MK menghadirkan banyak opsi, dan Mas Fadli tadi sudah menyampaikan beberapa opsi yang cukup kuat, serentak nasional dan serentak lokal, tapi di luar itu, kami meminta Kemendagri juga mendorong perbaikan parpol karena kita jangan sampai terjebak hanya memperbaiki demokrasi prosedural saja," kata Donald.

Baca juga : Cegah Penyebaran ASF, Kementan Minta Pengawasan Lalu Lintas Babi Diperketat

Ketua Konstitusi Demokrasi (KODE) inisiatif, Veri Junaidi mengusulkan untuk keserentakan dibagi menjadi keserentakan nasional dan daerah.

"Untuk 2024, kami mengusulkan hanya untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden, sedangkan untuk DPRD itu gabung dalam pemilihan daerah Gubernur, Bupati/Walikota, tapi juga yang menjadi catatan jangan sampai mengurangi ke-crowded-an proses penyelenggaraan pemilu seperti 2019, tapi justru menimbulkan masalah di daerah. Untuk itu desain di daerah diusulkan supaya pemilihan dibagi per region," tutur Veri.

Meski demikian, diungkapkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, Pemilu ke depan harus membuat nyaman bagi pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu itu sendiri.

Baca juga : PSSI Tambah Peralatan Hingga Jaminan Asuransi Perangkat Pertandingan

"Pendekatan yang mau kita gunakan adalah bagaimana Pemilu itu bisa nyaman bagi peserta dan penyelenggara Pemilu, pilihan yang ditawarkan paling maksimal adalah Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal," pungkasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.