Dark/Light Mode

Pulung Agustanto Soroti Disharmoni Aturan Kerja bagi Pasangan Kawin Campur

Senin, 26 Januari 2026 20:07 WIB
Foto: DPR.
Foto: DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Pulung Agustanto menyoroti belum selarasnya regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berdampak pada warga negara asing (WNA) pasangan sah warga negara Indonesia (WNI), khususnya dalam akses bekerja dan berusaha di Tanah Air.

Dia menyampaikan, banyak kasus WNA yang menikah secara sah dengan WNI mengalami kesulitan membantu perekonomian keluarga karena terbentur aturan ketenagakerjaan. Bahkan, jika mereka bekerja, syarat dan ketentuannya tidak dibedakan dengan TKA lainnya.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan kita tidak membedakan antara WNA murni dengan WNA yang memiliki pasangan sah warga negara Indonesia,” ujar Pulung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, Senin (26/1/2025).

Di sisi lain, aturan keimigrasian justru memberikan ruang bagi WNA yang terikat perkawinan sah dengan WNI untuk bekerja dan berusaha di Indonesia.

Baca juga : Pramono Tetapkan Jakarta Barat Jadi Prioritas Penanganan Banjir

Kondisi ini, menurut Pulung, menimbulkan ketidaksinkronan regulasi yang berdampak pada kompleksitas penerapan di lapangan.

“Terjadi disharmoni aturan yang berujung pada kesulitan implementasi,” sambungnya.

Pulung mencontohkan, persoalan kerap muncul ketika pasangan WNI berperan sebagai istri dan ibu rumah tangga yang memilih menetap di Indonesia.

Sementara itu, suami yang berstatus WNA tidak dapat memberikan nafkah secara wajar karena terbentur ketentuan ketenagakerjaan. Masalah serupa juga terjadi ketika WNI memiliki usaha berskala kecil atau UMKM.

Baca juga : Pidato Prabowo di Davos Swiss Buka Peluang Kerja Sama Internasional Yang Adil

Jika suami yang berstatus WNA membantu usaha tersebut, aktivitas itu kerap dianggap melanggar aturan karena UMKM tidak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Padahal konteksnya adalah membantu usaha keluarga, bukan bekerja sebagai tenaga asing di perusahaan besar,” kata Pulung.

Menurutnya, diperlukan penyesuaian dan penyelarasan regulasi agar aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian tidak saling bertentangan, sekaligus tetap menjunjung asas keadilan bagi seluruh warga negara. “Penyelarasan adalah kata kuncinya,” tegasnya.

Meski demikian, Pulung juga mengingatkan agar perbaikan regulasi tidak membuka celah penyalahgunaan, seperti praktik perkawinan semu yang bertujuan mengakali aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.

Baca juga : Pelindo Dukung Kelancaran Distribusi Bantuan ke Aceh dan Sumut

“Potensi tersebut juga harus diantisipasi dan menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.