Dark/Light Mode

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 Harus Dimulai Dari Hulu Pertambangan

Minggu, 24 Mei 2026 17:23 WIB
Anggota DPR RI Budi Sulistyono. Foto: DPR
Anggota DPR RI Budi Sulistyono. Foto: DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI Budi Sulistyono menilai implementasi Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 harus dimaknai sebagai penguatan peran negara dalam penguasaan sektor hulu pertambangan.

Menurut Kanang, sapaan akrabnya, amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara tidak boleh hanya diterjemahkan dalam bentuk penerimaan pajak, royalti, atau pengaturan ekspor.

Ia mengatakan, negara harus hadir lebih kuat sejak dari lokasi tambang, mulai dari penguasaan wilayah, pengawasan produksi, penataan izin, hingga pengendalian dampak lingkungan.

“Dasar pemikiran Presiden sebenarnya adalah bagaimana mengimplementasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Artinya, negara harus menguasai dan mengendalikan sektor hulu, yaitu lokasi pertambangan, bukan hanya hilir atau perdagangan ekspornya,” ujar Kanang dalam keterangan persnya pada Minggu (24/5/2026). 

Legislator dari PDI Perjuangan ini menyebut kondisi pertambangan di Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan. Menurut dia, persoalan pertambangan tidak hanya terlihat dari kerusakan lingkungan, tetapi juga dari lemahnya kontribusi langsung terhadap ekonomi nasional dan daerah.

Baca juga : Kakorlantas: Polantas Harus Dekat dan Bersahabat dengan Masyarakat

Ia menilai, selama ini negara cenderung hanya puas mendapatkan penerimaan dari sektor pertambangan. Padahal, jika konsisten menjalankan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, negara seharusnya memiliki kendali lebih kuat terhadap rantai pengelolaan sumber daya alam dari hulu hingga hilir.

“Negara tidak cukup hanya puas mendapatkan pajak. Negara harus memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Kanang.

Dia menegaskan, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai fungsi administratif atau pemungutan penerimaan negara semata.

Menurut Kanang, penguasaan negara harus mencakup fungsi pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap sumber daya alam.

Dia juga menilai kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu tidak boleh hanya berhenti pada aspek perdagangan di hilir. Kebijakan tersebut, kata dia, harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola sektor hulu.

Baca juga : Qodari: Presiden Jalankan Pasal 33 UUD 1945 dalam Perkuat Pengawasan Ekspor

Pembenahan itu mencakup penataan izin, pengawasan produksi, evaluasi terhadap pihak-pihak yang menguasai wilayah tambang, serta kepastian manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kalau hanya ekspornya yang diatur, tetapi hulunya tetap tidak tertata, maka masalah utama tidak selesai. Negara harus tahu siapa yang menguasai tambang, bagaimana produksinya, bagaimana dampak lingkungannya, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada rakyat,” ujar Kanang.

Ia juga menyoroti pentingnya arah penugasan badan usaha atau instrumen investasi negara, termasuk PT Danantara Strategic Investment atau PT DSI.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, apabila PT DSI diarahkan menjadi instrumen strategis negara dalam pengelolaan sumber daya alam, maka fokusnya tidak boleh semata-mata pada perdagangan atau ekspor. PT DSI, lanjut Kanang, perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar negara untuk memperkuat posisi di sektor hulu pertambangan.

“PT DSI harus fokus di hulu. Kalau negara ingin menjalankan amanat konstitusi, maka penguasaan terhadap lokasi pertambangan menjadi kunci. Jangan sampai negara hanya hadir di ujung sebagai penerima pajak, sementara kendali utama atas sumber daya alam berada di pihak lain,” katanya.

Baca juga : Filep Wamafma: Investasi di Papua Harus Hormati Hak Adat

Lebih lanjut, Kanang menilai tata kelola pertambangan nasional perlu diarahkan pada tiga agenda besar, yakni kedaulatan ekonomi nasional, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil tambang. Menurut dia, masyarakat di sekitar wilayah tambang harus mendapatkan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan.

Pada saat yang sama, negara juga harus memastikan kegiatan tambang tidak meninggalkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial. “Pertambangan tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Amanat konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pidatonya di DPR RI pada Rabu (20/5), Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlunya Indonesia memiliki kendali lebih besar atas harga dan tata niaga komoditas strategis, terutama di tengah persoalan serius seperti praktik under-invoicing, transfer pricing, dan potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.