Dark/Light Mode

Senator Mirah Minta Distribusi LPG 3 Kg Di Dompu Dibenahi

Rabu, 17 Juni 2026 07:56 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid. Foto: DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid. Foto: DPD RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, menyoroti kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kondisi tersebut dinilai membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi energi Pemerintah.

Menurut Mirah, persoalan kelangkaan LPG bersubsidi tidak bisa dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, pelaku usaha mikro, hingga sektor ekonomi rakyat lainnya.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Kelangkaan LPG bersubsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, pelaku usaha mikro, hingga sektor ekonomi rakyat lainnya,” ujar Mirah dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah 9 Juta Tabung LPG 3 Kg saat Iduladha

Berdasarkan catatannya, harga LPG 3 kilogram yang semestinya dijual sesuai ketentuan dan kesepakatan daerah kini mencapai Rp50 ribu per tabung di tingkat pengecer. Angka tersebut jauh melampaui harga yang telah disepakati, yakni Rp22 ribu per tabung di tingkat kabupaten dan maksimal Rp25 ribu per tabung di wilayah Kecamatan Pekat.

Bahkan, jika dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi di Kecamatan Pekat sebesar Rp19.500 per tabung, harga yang mencapai Rp50 ribu berarti sekitar 156 persen lebih tinggi.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat Kecamatan Pekat. Program subsidi LPG 3 kilogram diselenggarakan negara untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui praktik distribusi yang menyimpang. Ketika harga melonjak hingga dua kali lipat dari ketentuan yang berlaku, maka yang paling dirugikan adalah rakyat,” tegasnya.

Mirah mengungkapkan, hingga 31 Mei 2026 realisasi penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi secara nasional telah mencapai 2.858,3 juta kilogram atau meningkat 2,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Tambah 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Saat Libur Panjang

Menurutnya, besarnya dukungan negara melalui subsidi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada distribusi, pengawasan harga, dan perlindungan terhadap masyarakat penerima manfaat.

Karena itu, ia meminta informasi dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) distribusi oleh sejumlah oknum pengepul segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menurut Mirah, apabila ditemukan praktik penjualan di luar wilayah distribusi, penimbunan, maupun penjualan di atas harga resmi yang berlaku, maka tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.

Dia juga menekankan pentingnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu bersama aparat pengawasan lainnya untuk melakukan audit distribusi secara menyeluruh, mulai dari agen, pangkalan, hingga pengecer.

Baca juga : Pilih Hewan Hingga Distribusi Kurban Dipantau di Fitur Sukha Livin by Mandiri

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang pengaduan masyarakat yang mudah diakses serta melakukan inspeksi mendadak secara berkala. Jangan sampai subsidi yang dibiayai oleh uang negara justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Mirah mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan berbagai aturan terkait distribusi barang bersubsidi harus ditegakkan secara konsisten guna memberikan efek jera.

Mirah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan tata kelola distribusi yang transparan dan akuntabel.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat. Saya berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, distributor, dan seluruh pihak terkait dapat bergerak cepat menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat Pekat berhak mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, pasokan yang cukup, dan distribusi yang adil sesuai amanat kebijakan pemerintah,” tutup Mirah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.