Dark/Light Mode

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember

Kamis, 27 Agustus 2026 12:47 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (baju putih, kanan) dan Saan Mustopa (kiri) saat menyatakan kesiapan untuk melepas jabatan, di hadapan massa Aliansi Massa Pati Bersatu (AMPB), jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026. (Foto: Ahmad Lathif Rosyidi/RM.id)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (baju putih, kanan) dan Saan Mustopa (kiri) saat menyatakan kesiapan untuk melepas jabatan, di hadapan massa Aliansi Massa Pati Bersatu (AMPB), jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026. (Foto: Ahmad Lathif Rosyidi/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri bersama pimpinan DPR lainnya, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026.

Pernyataan ini disampaikan Dasco, merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)  yang meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor.

"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, nggak apa-apa," kata Dasco. 

Baca juga : DPR Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Dorong Pengawasan untuk Lindungi Publik

DPR dan AMPB kemudian menandatangani surat kesepakatan usai pertemuan tersebut. Dari pimpinan DPR, hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Pantun Habiburokhman

Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. 

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman.

Baca juga : Massa Bersiap Gelar Aksi Tuntut RUU Perampasan Aset

"Sampai dengan Desember nanti teman-teman, tahapan berikutnya adalah kita akan melakukan rapat kerja dengan pemerintah, lalu harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua atau di paripurna yang dipastikan di bulan Desember tahun 2026," bebernya.

Habiburokhman menekankan, Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat. Serta bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menyampaikan pantun yang intinya mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga : DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos dan Minta Pembayaran Rp 158 M Segera Dituntaskan

"Pergi ke pasar membeli keset, agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan undang-undang perampasan aset, agar kerugian negara pulih kembali," demikian Habiburokhman berpantun. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.