Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Pinjamkan Ramon Tanque ke Klub India Chennaiyin FC
- Dihajar Impor China Dan Logistik Mahal, Industri Plastik RI Terseok-seok
- Kejagung: Pengembalian Uang Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Korupsi Nikel
- Yusril Soal 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia: Pemerintah Terus Verifikasi
- KAI Expo 2026, KCIC Tebar Diskon Tiket Whoosh hingga Lucky Draw
Putusan PTUN Batalkan Pencabutan Izin, Komisi IV DPR Minta Menhut Segera Banding
Rabu, 2 September 2026 22:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT ARM.
Putusan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT tersebut membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT ARM di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sonny menilai langkah banding penting dilakukan agar putusan tingkat pertama itu tidak langsung berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang salah satunya membidangi kehutanan, saya tentu kecewa atas kekalahan Menteri Kehutanan dalam perkara ini. Saya meminta Menteri Kehutanan segera mengajukan banding dan mempersiapkannya dengan sungguh-sungguh,” kata Sonny dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dia meminta Menteri Kehutanan memberikan perhatian penuh terhadap proses hukum tersebut. Menurutnya, penanganan banding tidak cukup hanya diserahkan kepada jajaran teknis kementerian maupun tim kuasa hukum.
“Secara khusus, saya meminta Menteri Kehutanan yang saat ini mempunyai tanggung jawab besar dalam penanganan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga memberikan atensi penuh terhadap upaya banding ini,” tegasnya.
Sonny mengingatkan, tanggung jawab atas kebijakan dan langkah hukum tetap berada di tangan Menteri Kehutanan.
Menurut dia, kesibukan pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan tidak boleh membuat proses banding kehilangan perhatian. Perkara tersebut menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kawasan hutan, sekaligus memastikan pemegang izin menjalankan kewajibannya.
Baca juga : Menhut Raja Juli: September Jadi Ladang Perjuangan Hadapi Karhutla
“Penanganan teknis perkara dapat dilakukan oleh jajaran kementerian dan kuasa hukum, tetapi tanggung jawab kebijakan tidak dapat dilepaskan dari Menteri,” ujarnya.
Karena itu, Menteri Kehutanan diminta memastikan argumentasi hukum dalam memori banding disiapkan secara kuat dan seluruh bukti yang diperlukan tersedia.
Sonny juga menegaskan, kemenangan PT ARM dalam perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan perusahaan bersih dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan hutan. Menurutnya, PTUN dalam perkara itu menguji keabsahan keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan, baik dari sisi prosedur maupun substansi pencabutan izin.
Dia meminta publik membedakan antara pembatalan keputusan administrasi dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Pengadilan menguji legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan Menteri Kehutanan. Karena itu, harus dibedakan antara pembatalan keputusan administrasi dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh perusahaan,” lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan keputusan Menteri Kehutanan mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.
Cacat prosedur berkaitan dengan tidak dapat dibuktikannya sejumlah tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga : Hotspot Kalbar-Kalteng Naik Lagi, Menhut Perkuat Penanganan
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pemeriksaan lapangan, penyusunan berita acara hasil pemeriksaan, hingga pengusulan pencabutan PBPH kepada Menteri yang dilengkapi konsep keputusan pencabutan.
Sementara cacat substansi berkaitan dengan alasan pencabutan izin yang dicantumkan dalam keputusan Menteri Kehutanan. Majelis Hakim menilai alasan tersebut tidak termasuk kategori alasan yang cukup untuk mencabut PBPH berdasarkan Pasal 365 peraturan yang sama.
Dalam keputusan yang dibatalkan, Menteri Kehutanan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya keberadaan areal PBPH di wilayah tangkapan beberapa daerah aliran sungai, kebutuhan pemulihan ekosistem, temuan perkebunan tanpa izin seluas 605,6 hektare, serta areal bekas terbakar pada 2025 seluas 22,34 hektare.
Namun, Majelis Hakim menilai alasan-alasan tersebut tidak sesuai dengan kategori pelanggaran yang dapat langsung dijadikan dasar pencabutan PBPH. Sonny mengatakan putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Kehutanan. Dia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari tidak ditanggapinya surat keberatan perusahaan hingga lemahnya kelengkapan prosedur dan konstruksi substansi dalam keputusan pencabutan izin.
“Setelah membaca Putusan Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT, kita dapat melihat bagaimana tingkat kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan Kementerian Kehutanan, baik ketika menerbitkan keputusan maupun saat menghadapi gugatan,” katanya.
Menurut Sonny, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyusunan keputusan, kelengkapan dokumen, koordinasi antarunit, pendampingan hukum, hingga pembuktian selama persidangan.
Dia meminta upaya banding tidak dilakukan sekadar untuk memenuhi formalitas. Memori banding harus dibangun dengan argumentasi hukum yang kuat serta didukung bukti lengkap.
Baca juga : Karhutla Mereda, Tapi Belum Aman
Kementerian juga perlu mampu menghubungkan setiap temuan di lapangan dengan dasar hukum yang digunakan dalam menjatuhkan sanksi.
“Kementerian Kehutanan harus cermat, hati-hati, profesional, dan berjiwa Merah Putih dalam menjalankan upaya hukum banding. Kepentingan negara, kelestarian hutan, dan keselamatan lingkungan harus diperjuangkan secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Sonny turut mengingatkan, pembatalan keputusan pencabutan izin tidak boleh membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan berhenti.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus tegas, tetapi ketegasan itu wajib disertai kecermatan. Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk melindungi hutan justru dibatalkan karena prosedurnya tidak dipenuhi dan dasar hukumnya tidak disusun secara tepat,” ujar Sonny.
Dia menegaskan, pengelolaan hutan merupakan amanah negara yang harus dijalankan untuk kepentingan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
“Hutan adalah kekayaan negara yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan diwariskan dalam keadaan baik kepada generasi mendatang,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya