Dark/Light Mode

Kaji Ulang Regulasi Menteri KP

Komisi IV Bentuk Panja Lobster

Selasa, 8 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Lobster guna membantu para nelayan, pembudi daya, dan pengusaha mendapatkan regulasi terbaik. Melalui langkah itu, Indonesia diharapkan mampu jadi negara pembudi daya lobster terbesar di dunia.

Anggota Komisi IV DPR Rokhmin Dahuri menjelaskan, sejumlah regulasi lobster dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan mata pencaharian nelayan. Kritik itu secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2015. Aturan itu melarang pengambilan benih bening lobster (BBL) dan seluruh aktivitas budidaya lobster. Larangan menyeluruh terhadap pengambilan dan budidaya lobster dinilai keliru dan tidak selaras dengan kondisi alamiah. Karena tingkat kelangsungan hidup BBL di alam hingga mencapai ukuran konsumsi hanya berkisar 0,01 hingga 0,004 persen. Dari 10 ribu benih, mungkin hanya satu yang mampu bertahan hidup.

Rendahnya tingkat kelangsungan hidup BBL di alam, kata dia, berbeda dengan kemampuan metode budi daya yang mampu meningkatkan kelangsungan hidup lobster secara signifikan. “Kebijakan yang tidak sesuai dengan fakta ilmiah maupun realitas ekonomi pada akhirnya berpotensi memicu maraknya pelanggaran aturan di lapangan,” jelasnya, Senin (7/9/2026).

Dia kemudian menyoroti adanya kesenjangan harga BBL yang sangat tajam antara pasar internasional dengan tingkat nelayan lokal. Harga benur di Vietnam tercatat mencapai Rp 48 ribu per ekor. Sedangkan para nelayan seperti di Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), hanya memperoleh Rp 8 ribu per ekor.

Baca juga : Targetkan Tembus Olimpiade, Sugiono Gantikan Prabowo Pimpin PB Pencak Silat

Disparitas harga benur yang terlalu jauh jadi salah satu faktor utama yang membuka peluang maraknya praktik penyelundupan ke luar negeri. Setiap kebijakan regulasi yang tidak selaras dengan prinsip dasar ekonomi dipastikan akan terus dilanggar oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan finansial secara ilegal.

Rokhmin mengingatkan, perumusan suatu kebijakan perlu mempertimbangkan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat di lapangan agar aturan berjalan secara efektif. Berdasarkan prinsip ekonomi publik, regulasi yang berseberangan dengan kaidah ekonomi pasti akan dilanggar. Sehingga perumusan aturan perlu dilakukan secara tenang dan cermat.

Pembentukan Panja Lobster, menurutnya, bukan sekadar membahas pilihan antara pelarangan atau pembukaan ekspor benih, melainkan diarahkan untuk membangun revolusi budi daya nasional. “Tujuan utama dan akhir dari regulasi itu adalah mendorong Indonesia mampu jadi negara pembudidaya lobster terbesar di dunia,” tegasnya.

Penguatan budi daya lobster di dalam negeri, lanjutnya, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pembudi daya, khususnya NTB, sebagai sentra lobster mutiara. Di saat yang sama, kebijakan baru itu juga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pasar lobster secara global.

Baca juga : Gerindra Sumut Instruksikan Kader Aktif Di Media Sosial

Sebagai salah satu model yang bisa dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi baru, Rokhmin menganggap Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 lebih optimal dan realistis. Skema kebijakan itu mengizinkan adanya kegiatan ekspor benih lobster. Namun tetap menerapkan pembatasan kuota secara terkendali dan terukur.

Penerapan model kebijakan itu dianggap mampu mengakomodasi seluruh kepentingan nelayan penangkap benur, para pembudi daya lokal, serta pengusaha di sektor perikanan. “Itu sekaligus tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan stok lobster, melalui pengaturan yang terkendali serta penguatan sektor budidaya di dalam negeri,” terangnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Ahmad Yohan berkomitmen penuh untuk membenahi sistem tata kelola lobster di Indonesia. Langkah itu dilakukan guna memastikan potensi lobster nasional dapat dikelola secara optimal. Sekaligus mencegah maraknya praktik pengiriman benih ilegal ke luar negeri.

Yohan menjelaskan, Komisi IV DPR akan mendalami secara serius berbagai persoalan utama dalam tata kelola lobster nasional. Fokus itu mencakup pengawasan peredaran benih, pengembangan teknologi, kebutuhan investasi, hingga pembangunan ekosistem budi daya berkelanjutan guna menyelesaikan permasalahan benih yang selama ini karut-marut.

Baca juga : BUMN Perkuat Layanan Transportasi Alternatif

Praktik pengiriman benih lobster secara ilegal harus dihentikan demi mencegah kerugian negara yang besar, sehingga pintu ekspor dapat dibuka di masa depan. Kebijakan itu wajib memastikan kesejahteraan nelayan, kemajuan pembudidaya, dukungan investasi memadai, serta pembangunan ekosistem budidaya yang mapan seperti di Vietnam.

Yohan berharap Panja Komisi IV DPR dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu memberikan kepastian serta arah kebijakan tata kelola lobster dalam jangka panjang. “Pembenahan aturan tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga membangun industri lobster nasional yang kuat dan mandiri,” pungkasnya. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 8 September 2026 dengan judul "Kaji Ulang Regulasi Menteri KP Komisi IV Bentuk Panja Lobster"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.