Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lestari: Reforma Agraria Harus Mampu Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Rabu, 9 September 2026 19:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Reforma agraria merupakan agenda konstitusional yang tidak boleh direduksi menjadi sekadar program sertifikasi tanah.
"Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Reforma Agraria Sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. Ir. Embun Sari (Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/ATR/BPN), dan Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono (Guru Besar Hukum Agraria UGM) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir pula Yayan Hidayat (Kepala Divisi Perluasan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN) sebagai penanggap. Menurut Lestari, negara berkewajiban secara struktural untuk menata ulang ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar menerbitkan sertifikat.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mengungkapkan keprihatinannya atas capaian redistribusi tanah yang rendah. Dari target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare yang sejak awal dibagi dua—4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi—capaian redistribusi dari pelepasan kawasan hutan hanya terealisasi 9,26 persen dari target nasional 4,1 juta hektare.
Baca juga : RUU Reforma Agraria Harus Lindungi 34.323 Desa Hutan
"Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga prihatin atas melonjaknya tindak kekerasan dan kriminalisasi terkait terjadinya konflik agraria. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap bahwa 736 korban dengan rincian 404 orang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu meninggal dunia.
"Selama negara hanya sanggup menerbitkan sertifikat tanpa berani menata ulang struktur, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan. Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Rerie.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan reforma agraria dengan menata penggunaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.
Menurut Embun, melalui pendataan aset dan penataan akses tanah diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, ujar Embun, hingga saat ini sudah melaksanakan penataan 6,2 juta bidang tanah untuk didistribusikan dan legalisasi.
Baca juga : Gerindra Kawal Revisi RUU Reforma Agraria
Menurut Endah, pada rentang 2020-2025, pemerintah sudah membantu 505 ribu kepala keluarga terkait kepemilikan tanah. Reforma agraria, jelas Embun, dilakukan secara bertahap mulai verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Diakui Embun, dibutuhkan payung hukum yang jelas dan koordinasi kuat semua pihak terkait untuk menuntaskan reforma agraria yang harus melalui tahapan yang panjang itu.
Guru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa dalam mengatasi konflik agraria, harus benar-benar berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hak penguasaan negara atas tanah harus meliputi upaya pembuatan kebijakan, mengatur, dan mengurus kepastian kepemilikan tanah.
Penguasaan sumber-sumber daya alam termasuk lahan, jelas Maria, juga harus sepenuhnya untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, negara harus menjamin kepemilikan lahan rakyat serta pengembalian hak-hak rakyat yang dimiliki rakyat secara turun temurun, sebagai bagian upaya menjalankan amanat konstitusi.
Menurut dia, konflik agraria terjadi karena sumbernya terbatas dan biasanya kelompok masyarakat marginal selalu dalam posisi rentan dalam konflik tersebut.
Baca juga : Lestari Dorong Kampus Inklusif Segera Direalisasikan
"Jadi, kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Maria.
Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN Yayan Hidayat berpendapat bahwa reforma agraria sejatinya untuk tujuan menghadirkan sistem pemanfaatan, kepemilikan sumber-sumber agraria yang adil. Sehingga, jelas Yayan, reforma agraria tidak berupa pembagian tanah semata.
Saat ini, menurut Yayan, reforma agraria terjebak pada penguasaan dominan yang memunculkan ketimpangan dalam penguasaan sumber-sumber agraria antara masyarakat adat, korporasi, dan negara. Dalam konteks kepemilikan tanah bagi masyarakat adat, ujar Yayan, sangat terkait dengan pengakuan, pemulihan, dan pengembalian aset-aset agraria masyarakat adat.
Menurut Yayan, perbedaan pemahaman para pihak terkait tentang reforma agraria menjadi pemicu konflik agraria di tanah air. Sehingga, tegas dia, kerap terjadi penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di atas wilayah masyarakat adat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya