Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Lestari Dorong Konsistensi Komitmen Negara Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Konsistensi penguatan kebijakan yang berdampak nyata bagi penyandang disabilitas harus terus didorong sebagai bagian dari upaya negara memberi kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk berperan aktif dalam proses pembangunan.
"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026).
Awal September lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan dengan total 64 pejabat perwakilan dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu mengatur pemberian konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis, meliputi sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Baca juga : Yanni Melwani, Pemeran Utama Film Penyandang Disabilitas
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi. Lestari menegaskan bahwa kebijakan konsesi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.
Baca juga : Lestari: Mekanisme Sanggah DTSEN Jangan Korbankan Hak Masyarakat
"Upaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan regulasi. Diperlukan langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi hambatan yang ada," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan, pentingnya percepatan kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.
Para pemangku kepentingan dan masyarakat, tegas Rerie, harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi.
Baca juga : DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Penegakan HAM Disabilitas Mental
"Negara harus tetap konsisten dalam komitmennya melindungi dan memenuhi hak-hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak," pungkas Rerie.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya