Dark/Light Mode

Lestari: Data Akurat Prasyarat Kebijakan Konsesi Disabilitas Tepat Sasaran

Senin, 28 September 2026 09:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Akurasi data menjadi penentu utama keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan inklusif berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kebijakan yang inklusif harus dimulai dari data yang akurat. Jika basis data penyandang disabilitas tidak lengkap, tidak diperbarui, dan tidak dapat diverifikasi, maka ketentuan konsesi minimal 20 persen hanya akan menjadi angka di atas kertas. Mereka yang benar-benar membutuhkan bisa jadi tidak pernah merasakan manfaatnya,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 1 September 2026.

Baca juga : NasDem-PKB Setuju Pileg Dan Pilpres 2029 Dipisah

Rapat daring tersebut diikuti 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dengan total 64 pejabat perwakilan. PP Nomor 31 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengamanatkan pemberian konsesi berupa kemudahan atau manfaat bagi penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD), dengan besaran minimal 20 persen.

Kebijakan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan pariwisata. Rerie, sapaan akrab Lestari, menegaskan bahwa PP Nomor 31 Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tahap regulasi semata.

“Regulasinya sudah ada, tetapi tantangan sesungguhnya ada pada implementasi. Langkah pertama implementasi adalah mengetahui siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan mereka yang paling mendesak,” tegas Rerie.

Baca juga : NasDem Rombak Jajaran Pengurus Inti DPW Aceh

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dari sekitar 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 2,8 persen yang menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja, terserap di sektor informal yang minim perlindungan. Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya harmonisasi data di tingkat daerah.

“Kebijakan pusat membutuhkan data dari daerah. Setiap provinsi, kabupaten, dan kota, perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional. Tanpa itu, penyandang disabilitas yang sama bisa tercatat di Jakarta, tetapi terlewat di Jawa Timur,” jelasnya.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Jangan Biarkan Taman Bacaan Masyarakat Mati Perlahan

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar indikator keberhasilan kebijakan disabilitas diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau penerima manfaat.

“Kita sudah memiliki cukup banyak regulasi. Yang dibutuhkan sekarang adalah data yang akurat, jalur implementasi yang jelas, dan hasil yang dapat diukur,” pungkas Rerie.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.