Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persib Siap Ukir Sejarah di ACC 2026/27
- Dedi Kusnandar Doakan Timnas Indonesia Juara
- Magnitudo Gempa Hari Ini Di Sumba Tercatat Yang Terbesar Dalam Sepekan Terakhir
- Harry Kane Puji Lini Serang Inggris Usai Hancurkan Kroasia 7-0
- Gagal Emas di Asian Games, Bintang/Sofyan Langsung Kejar Tiket Olimpiade
Kapolri dan Babak Baru Reformasi Polri: Polisi Bersama Masyarakat
Minggu, 4 Oktober 2026 09:01 WIB
Sebelumnya
Dari enam agenda Kapolri tersebut, kita dapat melihat suatu kerangka besar, yakni konsep pemolisian demokratis yang profesional (Democratic Professional Policing).
Konsep ini berfokus pada penciptaan kepolisian yang profesional, memiliki kompetensi, akuntabel, bekerja berdasarkan hukum, responsif, menjamin perlindungan HAM, serta menjawab kebutuhan dan partisipasi publik untuk menciptakan polisi yang berlegitimasi (legitimate), memperoleh kepercayaan karena cara kerjanya adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka ini, kepercayaan masyarakat bukan sekadar target komunikasi publik. Kepercayaan merupakan konsekuensi dari kualitas institusi.
Tantangan terbesar selanjutnya adalah bagaimana mengubah budaya organisasi. Agenda ini seperti selalu menemui jalan buntu.
Pada akhirnya, reformasi Polri tidak akan ditentukan oleh banyaknya program atau SOP, tetapi oleh budaya profesional. Kapolri akan dihadapkan pada tantangan untuk mengubah budaya organisasi dari kultur komando atasan menjadi kultur pertanggungjawaban profesi.
Karena itu, ukuran ke depan dalam menilai kinerja adalah seberapa responsif Polri dalam menangani laporan, aduan, atau komplain masyarakat.
Selanjutnya, bagaimana menghadirkan transparansi, keterbukaan, dan integritas, di samping upaya untuk bertindak atau bekerja secara bijaksana, sesuai prosedur, dan berkualitas.
Baca juga : PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Jenderal Suyudi Ario Seto di Tubuh Polri
Ukuran selanjutnya tentu adalah tingkat keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Penting untuk diperhatikan adalah bagaimana membangun legitimasi, bukan hanya sebuah slogan kepercayaan publik.
Ada satu hal yang membedakan reformasi kepolisian biasa dengan democratic policing. Polri tidak cukup hanya mengejar public trust, tetapi juga harus membangun police legitimacy.
Kepercayaan dapat naik karena sebuah institusi dianggap berhasil. Tetapi legitimasi memiliki dimensi yang lebih dalam, yakni masyarakat memandang kewenangan polisi sebagai sah, adil, dapat dipercaya, dan dijalankan sesuai hukum.
Legitimasi ini tidak dapat dibangun hanya melalui komunikasi. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi.
Seorang warga yang laporannya diterima tanpa harus viral terlebih dahulu. Seorang korban yang mendapatkan perlindungan. Seorang tersangka yang tetap diperlakukan sesuai hukum.
Seorang anggota polisi yang melakukan kesalahan dan benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban. Semua pengalaman tersebut adalah bagian dari legitimasi.
“Polisi Bersama Masyarakat” harus menjadi sistem, bukan slogan. Karena itu, tantangan kepemimpinan Kapolri Suyudi bukan hanya membuat slogan baru, tetapi mengubah “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi konsep nyata: bersama masyarakat dalam menentukan masalah, mencegah kejahatan, mengawasi pelayanan, dan mengevaluasi kinerja, namun tetap berada dalam koridor hukum.
Baca juga : Tongkat Komando Baru Polri dan Ujian Reformasi di Era Prabowo
Kapolri sebagai Chief Accountability Officer Jabatan Kapolri sering dilihat sebagai puncak komando. Namun, dalam perspektif negara hukum dan demokrasi,
Kapolri juga dapat dipandang sebagai pemimpin yang memastikan seluruh kewenangan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Kapolri Suyudi bahwa jabatan Kapolri bukan puncak karier, melainkan “puncak tanggung jawab”, memiliki makna institusional yang penting.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, ia juga menyatakan kesiapan menerima pengawasan DPR dan ruang koreksi dari masyarakat.
Oleh karena itu, ukuran kepemimpinan baru Polri pada akhirnya bukan terletak pada seberapa banyak program yang diumumkan, melainkan pada apakah program tersebut mengubah pengalaman konkret masyarakat.
Pada akhirnya, prinsip yang paling sederhana sekaligus paling mendasar dapat dirumuskan dalam slogan: “sub lege, pro populo, ad iustitiam” atau di bawah hukum, untuk rakyat, dan menuju keadilan.
Inilah fondasi yang dapat menjadikan profesionalisme kepolisian bukan sekadar ukuran internal organisasi, melainkan kontrak etis antara kewenangan negara dan hak masyarakat dalam negara demokrasi.
Baca juga : Bambang Rukminto: Ubah Kultur Organisasi, Bukan Sekadar Pergantian
Profesionalisme ini mengandung kompetensi, integritas, legalitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum dan HAM.
Semoga harapan atau cita-cita ini menjadi nyata. Kita memiliki Polri yang tegas, profesional, dan berlegitimasi untuk rakyat.
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya