Dark/Light Mode

Bahas Sanksi Hukum UU LLAJ

DPR: Penindakan Truk ODOL Jangan Cuma Ke Pengemudi

Kamis, 8 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin. Foto: Dok, Fraksi PKS
Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin. Foto: Dok, Fraksi PKS

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi V DPR Hamid Noor Yasin mendorong revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memperkuat upaya mewujudkan bebas muatan dan ukuran berlebih atau over dimension over loading (ODOL) pada 2027. Penindakan pelanggaran tidak boleh lagi hanya dibebankan kepada pengemudi.

Hamid mengatakan, persoalan terkait armada truk ODOL jadi bahasan utama Komisi V DPR dalam draf revisi UU LLAJ.

Pasalnya, pelanggaran itu tidak hanya mengancam keselamatan para pengguna jalan, tapi juga bisa mengakibatkan kerusakan yang sangat parah pada infrastruktur jaringan transportasi darat nasional.

Dia bilang, aturan penanganan telah dimasukkan ke draf regulasi sebagai komitmen mewujudkan bebas ODOL pada 2027. “Pembatasan atau bahkan penghapusan total perlu dilakukan karena dampak pelanggaran itu sangat luar biasa, khususnya terhadap keselamatan pengendara lain serta kerap memicu kecelakaan fatal,” katanya, Rabu (7/10/2026).

Baca juga : Zulhas Tawarkan 5 Mesin Hijau Untuk Dongkrak Pertumbuhan

Selain faktor keselamatan, lanjutnya, beban kendaraan berlebih disoroti karena terbukti mempercepat tingkat kerusakan jalan. Karena itu, pencapaian target bebas truk ODOL wajib diikuti dengan penerapan aturan tegas. Penindakan tegas itu perlu menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran dan diterapkan secara konsisten.

Dia menuturkan, ke depan sanksi hukum tidak lagi hanya dijatuhkan kepada para pengemudi truk di lapangan. Hukuman itu perlu diperluas hingga mencakup pemilik perusahaan, pemilik barang muatan, hingga pihak bengkel karoseri yang merakit kendaraan yang membuat truk menampung muatan melebihi batas ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, pembahasan revisi UU LLAJ mampu menghasilkan komitmen bersama untuk mewujudkan jalan raya yang lebih aman sekaligus menjaga keberadaan infrastruktur publik.

“Hasil pembahasan itu difokuskan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menekan risiko kerusakan fasilitas jalan umum secara lebih optimal lagi,” katanya.

Baca juga : Bima Arya Minta Pemda Bangun Budaya Antisipatif

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menambahkan, dalam revisi UU LLAJ, Pemerintah menerapkan perluasan subjek sanksi melalui konsep Rantai Tanggung Jawab. Penerapan sanksi tidak lagi hanya dibebankan kepada pengemudi di lapangan, melainkan turut menyasar berbagai pihak lain yang ikut terlibat.

Subjek baru pengenaan sanksi meliputi pemilik barang sesuai Pasal 277, serta pemilik kendaraan atau korporasi sesuai Pasal 277A.

“Perluasan subjek hukum itu jadi bentuk kehadiran negara guna melindungi sopir yang selama ini kerap jadi pihak paling disalahkan atas terjadinya pelanggaran,” katanya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres), serta sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.

Baca juga : Semua Kader Diminta Solid, PAN Targetkan Masuk 3 Besar Di Pemilu 2029

Dalam revisi ini, Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal serta menyisipkan 28 pasal baru, sehingga secara keseluruhan terdapat 83 pasal.

Menurutnya, banyaknya perubahan itu menunjukkan bahwa revisi aturan ini sangat signifikan, sehingga DPR menetapkan target penyelesaian paling lambat awal 2027. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 8 Oktober 2026 dengan judul "Bahas Sanksi Hukum UU LLAJ DPR: Penindakan Truk ODOL Jangan Cuma Ke Pengemudi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.