Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lindungi Privasi Warga Negara
Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyadapan
Minggu, 8 November 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan berencana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan pada Desember 2026. Regulasi itu diharapkan dapat mencegah praktik penyadapan yang melanggar hak warga negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pembentukan regulasi penyadapan diperlukan untuk memperjelas batasan dan mekanisme penyadapan agar tidak melanggar hak warga negara. Perlindungan dari penyadapan ilegal tidak hanya berlaku bagi Presiden, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
Rancangan beleid tersebut juga dimaksudkan untuk memperketat mekanisme penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Jadi RUU Perampasan Aset kita bahas secara penuh terlebih dahulu. Setelah itu, baru tiga undang-undang tersebut (RUU Penyadapan, RUU Perampasan Aset, dan RUU Advokat) pada Desember 2026 kita gas," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Komisi III DPR sebelumnya telah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah skandal Watergate di Amerika Serikat (AS), yang berkaitan dengan penyadapan untuk kepentingan politik.
Baca juga : Wamenhaj Pulihkan Trauma Para Santri HQ Sukoharjo
Habiburokhman menilai, dugaan penyadapan yang berkaitan dengan kepentingan politik menjadi pengingat pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang. Bahkan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut berpotensi menjadi Watergate Indonesia apabila terbukti dilakukan untuk kepentingan politik.
"Kalau Watergate itu penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi, mirip-mirip ini. Kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia," sebut politisi Gerindra ini.
Diketahui, Watergate adalah skandal politik di Amerika Serikat yang melibatkan pemerintahan Presiden Richard Nixon. Pada 17 Juni 1972, para agen yang terkait dengan kampanye pemilihan kembali Nixon tertangkap basah membobol dan memasang alat penyadap di markas besar Komite Nasional Demokrat di kompleks Watergate, Washington, DC.
Upaya Nixon untuk menyembunyikan keterlibatan pemerintahannya menyebabkan proses pemakzulan dan akhirnya pengunduran dirinya pada Agustus 1974.
Selain itu, Habiburokhman mengaku terkejut setelah mendengar isu pimpinan Komisi III DPR juga turut menjadi target dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Padahal selama ini Komisi Hukum DPR itu kerap memberikan respons positif dan pembelaan terhadap pihak yang kini dikaitkan dengan dugaan penyadapan tersebut.
Baca juga : Fadli Zon Ajak Generasi Muda Berani Jadi Dalang
Karena itu, ia mengaku kecewa apabila informasi mengenai pimpinan Komisi III DPR yang menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut benar adanya. "Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana. Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa," keluh legislator asal DKI Jakarta ini.
Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo menambahkan, pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan penting untuk memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia. Langkah regulasi ini mendesak untuk melindungi hak privasi seluruh warga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Ini harus disegerakan, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Yanuar membeberkan, payung hukum regulasi penyadapan sangat diperlukan agar setiap penggunaan fasilitas alat pengawasan yang dibiayai oleh APBN dapat diaudit secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Karena itu, perlunya penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) untuk meruntuhkan ego sektoral antarinstansi Pemerintah.
Baca juga : Cepat Tuntaskan Kasus Penyadapan Presiden!
Selain itu, ia mendorong sinkronisasi regulasi tata kelola data nasional dengan perlindungan data pribadi. Tujuannya agar mekanisme pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga tetap berjalan aman. "Catatannya, kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital, Artificial Intelligence (AI) dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” sebut politisi PKS ini.
Yanuar berharap, pembentukan regulasi terkait penyadapan dan integrasi data tunggal bisa memperkuat kepercayaan publik serta menjamin keamanan privasi warga negara. “Jangan sampai semua rakyat ini jadi saling tengok, saling merasa jangan-jangan kita disadap, sehingga kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” pungkasnya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 8 November 2026 dengan judul "Lindungi Privasi Warga Negara Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyadapan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya