Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kisruh Di Markas PPP, Kubu Mardiono Ngajak Kubu Agus Rukun Lagi
Sabtu, 4 Oktober 2025 06:40 WIB
Sebelumnya
Dia mengaku kecewa atas terjadinya kericuhan yang terjadi, sehingga Muktamar harus dipercepat dan memutuskan secara aklamasi Muhammad Mardiono di awal acara. Dia mengatakan, kericuhan tersebut tidak mencerminkan partai Islam warisan para ulama.
“Untung saja Tim Pemenangan Pak Mardiono menghadapi kekerasan pihak sebelah dengan taktik bertahan. Bayangkan saja, kalau masing-masing menggunakan cara yang brutal, tentunya ini akan sangat merugikan semua pihak,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono. Supratman mengaku menandatangani SK itu pada Rabu (1/10/2025) pagi.
Baca juga : BSN Targetkan Nasabah Makin Berkah Sejahtera
“Saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Supratman membantah adanya dualisme di tubuh PPP. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
Baca juga : Dosa Produsen Rokok Ilegal Bakal Diampuni
“Bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud,” kata Romy di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Romy berdalih, SK tersebut cacat hukum. Pengajuan SK kepengurusan Mardiono, kata Romy, tidak memenuhi persyaratan poin 6 Permenkumham nomor 34 tahun 2017. Yaitu, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik.
“Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono,” ujarnya.
Baca juga : Pasar Barito Akan Pindah Lapak Ke Lenteng Agung
Romy menegaskan, SK Menkum RI tersebut telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada, kata Romy, klaim aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
“Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan, setelah ditelpon berkali-kali,” katanya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya