Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gerindra: Polemik Gugatan Ijazah Gibran Sudah Selesai, Saatnya Move On
Rabu, 7 Oktober 2026 20:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menilai, putusan MK telah menegaskan bahwa seluruh dinamika hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, pihaknya menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
"Putusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Baca juga : KPU: Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran Sah Saat Verifikasi Pilpres 2024
Sugiat melanjutkan, proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon Pilpres 2024 telah melalui verifikasi lembaga berwenang, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai koridor hukum yang berlaku ketika tahapan pemilu berlangsung.
Karena itu, Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan MK secara bijak. Sugiat meminta polemik yang berlarut-larut dihentikan dan seluruh pihak bersatu mendukung keberlanjutan program kerja Pemerintah.
"Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan," tegasnya.
Baca juga : Pengamat: MK Tak Pernah Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah
Sugiat juga mengingatkan, spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik mengenai posisi Wapres setelah pelantikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap iklim investasi, persepsi pasar, hingga kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
"Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances), serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok," ujarnya.
Sugiat menambahkan, demokrasi yang matang bukan hanya soal perbedaan pandangan dan penggunaan upaya hukum. Namun, juga menyangkut kemampuan semua pihak menerima saluran hukum yang tersedia dan menghormati batas waktu penyelesaian sengketa.
Baca juga : Gerindra Sumut Perkuat Komunikasi Di Lapangan
Ia menegaskan, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, seluruh persoalan tersebut seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
"Putusan MK secara tegas mengembalikan batasan kewenangan PHPU. Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Sugiat meminta semua pihak menerima putusan MK ini. “Perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya