Dark/Light Mode

Pengamat: MK Tak Pernah Nyatakan Gibran Tak Punya Ijazah

Rabu, 7 Oktober 2026 12:34 WIB
Foto: ist
Foto: ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Visi Indonesia Rusdiansyah menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rusdiansyah untuk menanggapi klaim kuasa hukum pemohon, Refly Harun, yang menyebut putusan MK membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah.

“Kalau kita membaca teks putusan secara utuh dan cermat, MK tidak pernah menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. Yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum adalah Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan di persidangan,” kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/10).

Menurut dia, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan hukum bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah.

Ia mengatakan dua pernyataan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama dalam konteks pembuktian di persidangan.

“Ketiadaan bukti yang ditemukan atau diajukan secara meyakinkan dalam suatu persidangan yang singkat tidak otomatis berubah menjadi bukti mutlak bahwa objek yang dicari itu tidak pernah ada,” ujarnya.

Baca juga : Darmizal Apresiasi Putusan MK Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Rusdiansyah menjelaskan hakim hanya dapat menilai fakta berdasarkan alat bukti yang diajukan dan diperiksa dalam perkara yang sedang diadili.

Karena itu, menurut dia, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti harus dipahami dalam konteks perkara serta kewenangan Mahkamah, bukan ditarik menjadi kesimpulan di luar perkara.

“MK sedang berbicara mengenai keterbatasan pembuktian di persidangan yang singkat. Itu bukan deklarasi universal bahwa Gibran tidak memiliki ijazah,” katanya.

Rusdiansyah juga meminta putusan MK dibaca secara utuh dengan membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

“Jangan mengubah ‘Mahkamah tidak menemukan bukti dalam persidangan’ menjadi ‘Mahkamah menemukan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah’. Itu dua proposisi hukum yang berbeda,” tegasnya.

Ia menambahkan amar putusan merupakan bagian penting yang harus menjadi rujukan dalam memahami hasil perkara. Menurut dia, tidak tepat mengatribusikan kepada MK suatu kesimpulan yang tidak tercantum dalam amar putusan.

Baca juga : Tok! Putusan MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Pertimbangannya

“Kalau kemudian sebuah kalimat dalam pertimbangan diangkat menjadi kesimpulan bahwa MK telah memutus Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, maka publik berhak bertanya, di mana amar yang menyatakan demikian?” ujarnya.

Rusdiansyah juga menyoroti batas kewenangan MK dalam perkara sengketa hasil pemilu. Menurut dia, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan memiliki rezim hukum dan mekanisme penyelesaian tersendiri.

Ia menilai persoalan syarat pencalonan tidak dapat begitu saja ditarik kembali ke dalam sengketa hasil pemilu, terlebih tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

“MK sendiri memberikan batas yang harus dihormati. Sengketa syarat calon sudah melampaui tahapan dan tidak tepat dipersoalkan kembali di rezim sengketa hasil pemilu,” katanya.

Rusdiansyah menilai penyebutan bahwa MK telah membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah dapat menimbulkan persepsi yang berbeda dari substansi putusan.

“Ini yang saya sebut sebagai spinning narrative. Sebuah bagian dari pertimbangan diambil, kemudian diberi makna yang lebih jauh daripada bunyi dan konteks hukumnya,” ujarnya.

Baca juga : Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian

Ia meminta seluruh pihak membaca dan menyampaikan putusan MK secara proporsional, termasuk ketika memberikan kritik terhadap putusan tersebut.

“Perdebatan hukum harus dibangun dari teks putusan secara utuh, bukan dari konstruksi narasi sepihak. Kalau ingin mengkritik putusan MK, silakan. Tetapi kritik itu harus jujur terhadap apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah menegaskan bahwa pernyataan pihak yang berperkara mengenai isi putusan tidak dapat diposisikan sebagai amar atau kesimpulan resmi Mahkamah.

“Jangan sampai opini pihak berperkara kemudian dipersepsikan masyarakat sebagai amar putusan Mahkamah. Itu dua hal yang berbeda secara hukum,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.