Dark/Light Mode

Sarankan Perkuat Literasi Keuangan, NasDem Sedih Guru Banyak Terjerat Pinjol

Rabu, 14 Oktober 2026 06:50 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online. (Foto: AI/Gemini)
Ilustrasi korban pinjaman online. (Foto: AI/Gemini)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ironis sekaligus menyedihkan, dari 45 juta korban pinjaman online (pinjol) di Indonesia, ternyata sebanyak 42 persennya berprofesi sebagai guru. Sekilas pinjol ini menjanjikan sebagai solusi pinjaman keuangan. Faktanya, bunga pinjol sangat tinggi dan justru membuat terlilit utang.

Politisi Partai NasDem sekaligus anggota DPR, Thoriq Majiddanor mengungkapkan data No Limit Indonesia bahwa sekitar 45 juta penduduk Indonesia dari total 290 juta jiwa telah terjerat pinjol. Dia menyebutkan kelompok masyarakat yang banyak terjerat pinjol.

“Guru menempati posisi tertinggi sebesar 42 persen, disusul korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga (IRT) 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang cukur rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen,” ungkapnya.

Hal tersebut disampaikan Thoriq Majiddanor alias Jiddan saat mengisi acara Meaningful Participation Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) bersama DPR terkait Perlindungan Konsumen dan Pembiayaan UMKM di Hotel Santika, Gresik, Jawa Timur, Senin (12/10/2026) malam.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Candra Fajri Ananda, Anggota Badan Supervisi OJK Muhammad Jufrin, serta peserta dari kalangan pelaku UMKM, mahasiswa, dan lainnya.

Jiddan mengatakan, maraknya pinjol menunjukkan pentingnya penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Dia mengatakan, semakin modern pertumbuhan ekonomi digital, semakin besar masalah yang dihadapi.

“Masyarakat kerap tidak menyadari besarnya bunga pinjol legal yang dapat mencapai 0,3 persen per hari. Kalau kita jumlahkan sebulan, bisa 9 persen sampai 9,3 persen. Ini angka yang cukup besar,” katanya.

Baca juga : Sudah Bentuk 118 DPAC, PKB Sumbar Optimis Menatap Pemilu 2029

Wakil Ketua Partai NasDem Jawa Timur itu mengatakan, selain bunga yang tinggi, juga terdapat potongan biaya administrasi di awal pencairan yang mengurangi dana yang diterima peminjam. Sebagai contoh, pinjaman sebesar Rp 1 juta bisa dipotong Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sehingga dana yang diterima hanya Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu.

“Dengan uang Rp 800.000 itu, kita diwajibkan membayar pinjaman per bulan Rp 90.000. Kira-kira ini mau dipakai usaha apa? Harus ada perencanaan matang,” ujarnya.

Menurut Jiddan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar dan berdampak pada riwayat kredit nasabah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, ketika nasabah hendak transaksi rumah, motor, atau kredit lainnya, SLIK-nya bermasalah.

“Sehingga tidak bisa diberikan kredit gara-gara pinjaman macet. Padahal, kadang macetnya kecil, Rp 100.000, Rp 300.000, Rp 1 juta,” jelas putra daerah Gresik tersebut.

Jiddan mengatakan, Pemerintah dan OJK telah memberikan kelonggaran terkait informasi tunggakan dalam SLIK. Dia menyebut, tunggakan di bawah Rp 1 juta tidak lagi ditampilkan dalam pengecekan oleh industri keuangan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Jadi, ketika punya SLIK macet di bawah Rp 1 juta, mau kredit motor, ini sudah tidak muncul lagi dalam pengecekan,” tuturnya.

Selain itu, dia mengingatkan adanya kewajiban pemberi pinjaman untuk menerbitkan surat keterangan lunas paling lambat tiga hari setelah nasabah menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Baca juga : Kenali Jenisnya, Kelompok Risiko Tinggi Harus Dirawat

“Kalau sudah lunasi tapi belum bisa pinjam lagi, bisa hubungi OJK terdekat atau via WhatsApp dan online. Cari saja di Google OJK Call Center,” tandasnya.

Jiddan juga menyoroti maraknya penipuan digital (scamming), investasi bodong, dan judi online yang telah menimbulkan banyak korban. “Karena itu, literasi keuangan perlu diperkuat agar masyarakat mampu memahami risiko produk keuangan, mengenali modus penipuan, serta mengambil keputusan keuangan secara bijak,” imbaunya.

Sebelumnya, OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 106,94 triliun hingga Agustus 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, profil risiko industri pinjaman daring masih terkendali di tengah pertumbuhan tersebut.

“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat berada di posisi 4,73 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10/2026).

OJK juga mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinance tumbuh 1,68 persen secara tahunan menjadi Rp 514,08 triliun hingga Agustus 2026.

Agusman menjelaskan, pertumbuhan tersebut didukung peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 5,4 persen secara tahunan. Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga, dengan rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross sebesar 3,04 persen dan NPF net sebesar 0,83 persen.

Baca juga : Manchester City Vs PSG, Duel Raja Eropa

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari menyebut penyebab banyak warga menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya tingkat literasi keuangan yang rendah.

Berdasarkan riset No Limit Indonesia pada 2021, sebanyak 1.433 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk membayar utang, 542 karena berasal dari kelompok menengah ke bawah yang butuh uang, 499 responden menggunakan pinjol ilegal karena dana cair lebih cepat.

Sebanyak 368 responden mengatakan menggunakan pinjol ilegal untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, 297 memenuhi kebutuhan mendesak, 138 berperilaku konsumtif, 103 tekanan ekonomi, 52 membeli gadget baru, 46 membayar biaya sekolah, dan hanya 42 orang yang literasi pinjaman onlinenya masih rendah.

“Berdasarkan demografi, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal merupakan guru, 21 persen korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 18 persen ibu rumah tangga,” beber Friderica. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.