Dark/Light Mode

DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Usai Buat Serat Edaran Pengumpulan Data C1

Selasa, 26 November 2024 21:29 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memerintahkan camat se-Kota Batam untuk mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024. Perintah itu dibuat dalam Surat Edaran bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024, tertanggal 25 November 2024.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan, penyelenggara negara, khususnya kepala daerah dan perangkat desa, tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," tegas Dasco, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Baca juga : KCIC Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen

Dia menegaskan, surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, KPU bersifat independen dan harus bebas dari intervensi.

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yang bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," tegas Dasco.

Tak hanya itu, Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," ucapnya.

Baca juga : Indonesia Terus Kembangkan Bahan Bakar Terbarukan Pesawat Jet

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam. Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah. Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024 mulai pukul 08.00 WIB besok.

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara Pilkada 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat edaran itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.