Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sengketa Pilbup Pesawaran
Suami Didiskualifikasi, Istri Digadang Jadi Penggantinya
Rabu, 26 Februari 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Erlin, istri calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra digadang-gadang menggantikan suaminya untuk mengikuti Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran. Aries Sandi yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2024, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
Tim Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah mengonfirmasi, saat ini pendukung Aries Sandi sedang merapatkan barisan untuk mengusung Erlin. Dia mengatakan, Supriyanto yang sebelumnya menjadi calon Wakil Bupati bersama Aries Sandi akan tetap, mendampingi Erlin.
“Kami akan kembali merapatkan barisan dan berjuang untuk memenangkan pasangan drg. Erlin dan Supriyanto untuk kontestasi Pilkada Kabupaten Pesawaran,” kata Mario melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan, pengusungan istri Aries Sandi dilakukan karena perolehan suara terbanyak pada Pilkada 2024 lalu merupakan bukti nyata harapan masyarakat. Dia mengatakan, akan kembali berjuang dengan semangat yang sama, untuk memastikan program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan.
“Kami mengimbau seluruh pihak terkait, untuk mengawal jalannya pemilihan ulang agar berlangsung jujur, adil, dan transparan,” katanya.
Sedangkan terkait hasil putusan MK yang menganulir dan mendiskualifikasi Aries Sandi, Mario mengatakan keputusan itu terlalu berani. Putusan tersebut, kata dia, menyebabkan hilangnya hak masyarakat yang telah menggunakan suaranya secara sah.
Baca juga : Uang Baru Dibungkus Plastik, Ditumpuk Sepanjang 4 Meter
Ketua Bappilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Lampung, Hanifal mengaku siap mendukung Erlina. Asalkan, kata dia, Erlina memenuhi syarat untuk maju di PSU dan mendapat dukungan dari partai politik lainnya.
“Ya, silakan. Kan ada mekanismenya,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menghadapi kongres di Jakarta. Namun, dia memastikan, DPD dan DPC Partai Demokrat Pesawaran akan secepatnya mengadakan rapat untuk menentukan langkah ke depannya.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pilbup Pesawaran. MK menilai keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
“Menyatakan diskualifikasi calon Bupati dari pasangan calon nomor urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
Baca juga : BI Dan TNI AD Dorong Swasembada Pangan
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi tentang sekolahnya bahwa telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta jika Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
“Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3,” jelas Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Selain itu, MK meyakini, Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya. MK juga tidak meyakini jika Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
“Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat,” ujarnya.
MK mengatakan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. MK berpandangan, SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung.
Baca juga : Airlangga Ajak Pemda Genjot Perekonomian
“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikandi atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calonBupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tutur Ridwan.
“Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya