Dark/Light Mode

Tolak Perintah Pengosongan Pemkab Indramayu

PDI Perjuangan Tegaskan Hak Pinjam Sampai 2027

Rabu, 16 Juli 2025 07:30 WIB
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, menanggapi surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, terkait pengosongan Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Jalan Pahlawan Nomor 33. Partai Banteng menolak mengosongkan gedung, karena masih memiliki hak pinjam pakai hingga tahun 2027.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin menyatakan, pihaknya telah menyiapkan surat balasan resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terkait perintah pengosongan gedung. Dia menegaskan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu akan menolak, dan tidak akan melakukan pengosongan.

"Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, hak pinjam pakai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, berlaku hingga 20 Juli 2027. Kami menolak melakukan pengosongan, penggunaan gedung Sekretariat DPC PDI Perjuangan masih sah secara hukum," ujar Sirojudin kepada wartawan, di Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Selasa (15/7/2025).

Sebelumnya, Pemkab Indramayu juga meminta pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), yang selama ini menjadi markas puluhan organisasi pers dan jurnalis di Indramayu. Langkah itu merupakan bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.

Melanjutkan keterangannya, Sirojudin mengingatkan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak tebang pilih dalam melakukan pengosongan gedung milik Pemerintah. Sebab, keluh dia, hanya PDI Perjuangan dan PPP yang menerima surat tersebut, sementara partai lain yang juga menempati aset daerah tidak mendapat perlakuan serupa.

Baca juga : Kaesang Berkelakar Jokowi Takut Daftar

"Kalau ini soal penertiban, kami tidak akan menolak. Tapi, jangan tebang pilih. Jika hanya dua partai yang ditegur, ini bukan penertiban. Ini menjadi bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan aset negara," tegasnya.

Sirojudin menambahkan, partainya berkomitmen menjaga ketertiban dan kondusifitas di wilayah Indramayu. Namun, pihaknya tidak akan tinggal diam jika merasa diperlakukan secara tidak adil.

Dia meminta Bupati Indramayu yang saat ini menjabat, menghormati keputusan pemimpin sebelumnya. Pemerintahan harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan selera pribadi.

"Penertiban harus menyeluruh, tak boleh menyasar partai politik (parpol) tertentu. Jangan sampai, masyarakat melihat adanya unsur suka tidak suka dalam kebijakan ini," cetusnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi menambahkan, pihaknya berpegang pada SK Bupati tentang pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemerintah Daerah, terkait legalitas penggunaan kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Jalan Pahlawan Nomor 33.

Baca juga : Kasus Pemerasan, KPK Telisik Keterlibatan Mantan Menaker

"SK tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 Juli 2022 hingga 20 Juli 2027. Kami tegaskan, ini bukan surat edaran, tapi SK Bupati. Masa SK Bupati kalahkan oleh surat Sekda? Ini akan kami jelaskan kepada mereka yang belum tahu," jelas dia.

Edi menyatakan, sikap kritis partainya terhadap kebijakan Pemkab Indramayu merupakan bagian dari tugas dan fungsi legislasi serta pengawasan sebagai anggota DPRD. Dia menekankan, perbedaan sikap politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

"Kami tidak sedang mencari konflik. Tapi, kalau kami diserang, kami tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Terpisah, Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pengosongan seluruh gedung milik Pemkab Indramayu yang ditempati pihak peminjam. Dia mengaku akan bekerja sama dengan kejaksaan, untuk memantau jika penempatan gedung didapati unsur pidananya.

"Penertiban penggunaan gedung milik Pemkab Indramayu itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam rangka penertiban aset," ujarnya.

Baca juga : Pasar Karbon RI Makin Kinclong

Sebagai informasi, melalui surat bernomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, Pemkab Indramayu meminta DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu segera angkat kaki dari kantor yang telah lama mereka tempati. Batas waktu pengosongan, Kamis (31/7/2025).

Dalam dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman disebutkan, bangunan yang dipakai DPC PDI Perjuangan merupakan aset Pemerintah, terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A – Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4, seluas 1.000 meter persegi.

"Berkenaan dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, dengan ini kami mohon Saudara untuk dapat mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 Juli 2025," bunyi salah satu paragraf dalam surat tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.