Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid Vs Atletico Madrid, Derby Madrid Dan Saling Kudeta
- Red Sparks Kembali Menang, Megatron-Bukilic Mengaum
- Konjen RI Cape Town Dorong Pembangunan Rumah Adat Balla Lompoa
- Royal Brunei Airlines Kembali Terbang ke Balikpapan, Perkuat Hubungan RI-Brunei
- Tim Beach Indonesia Siap Ukir Prestasi Optimal Di SEAHF
Petinju Imane Khelif Layangkan Gugatan, Musk-Rowling Terancam Bui
Minggu, 18 Agustus 2024 06:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan hukum petinju putri Aljazair, Imane Khelif, terhadap Elon Musk dan JK Rowling terus bergulir. Jika para tergugat terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 214 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 4,3 miliar.
Khelif mengajukan gugatan pada dua tokoh terkemuka itu pasca Olimpiade Paris 2024. Mengutip Daily Mail, Sabtu (17/8/2024), jika peraih emas Olimpiade Paris 2024 itu menang, maka menurut hukum Prancis, Musk dan Rowling terancam hukuman penjara atau denda antara 26 ribu poundsterling (Rp 526 juta) dan 39 ribu poundsterling (Rp 789 juta).
“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah bukan karena ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69 ribu poundsterling (Rp 1,4 miliar) hingga 214 ribu poundsterling (Rp 4,3 miliar),” tulis Daily Mail.
Pengacara Khelif, Nabil Boudi telah menjelaskan, gugatan tersebut diajukan terhadap media sosial Twitter, yang kini bernama X. Musk dan Rowling disebut-sebut ketika Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X di Paris sepanjang pekan ini.
Baca juga : Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas
Kata Boudi, jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di balik nama palsu atau akun anonim.
“Untuk memastikan tiap orang bisa diselidiki atas serangan siber apa pun terhadap Khelif dan jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mendukung penuh Khelif ketika terjadi kontroversi besar. Tokoh-tokoh terkemuka, seperti Rowling, Musk, bahkan hingga eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut dirinya seorang pria.
IOC menegaskan, secara ilmiah, duel Khelif versus petinju putri Italia Angela Carini, bukan duel seorang pria dengan wanita. Karena telah terbukti, Khelif terlahir sebagai perempuan.
Baca juga : Sampaikan Pidato RAPBN 2025, Jokowi Anggarkan Program Prabowo
“Dia juga tidak mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang diklaim orang lain,” tegas IOC.
Namun, apa arti gugatan Khelif bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti Rowling yang bukan penduduk Prancis? Boudi menjelaskan, gugatan tersebut bisa memiliki implikasi internasional bagi mereka yang berada di luar Prancis.
Gugatan tersebut bisa menargetkan tokoh-tokoh di luar negeri. Untuk menunjukkan kantor kejaksaan memerangi ujaran kebencian daring. Mereka memiliki kemungkinan mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain.
Boudi bilang, mereka meminta agar jaksa penuntut tidak hanya menyelidiki orang-orang yang telah disebut. Tapi siapa pun yang dianggap perlu.
Baca juga : Jadikan IKN Pusat Kekuatan & Inspirasi
“Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” tandas Boudi.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul Petinju Imane Khelif Layangkan Gugatan, Musk-Rowling Terancam Bui
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya