Dark/Light Mode

Petinju Imane Khelif Layangkan Gugatan, Musk-Rowling Terancam Bui

Minggu, 18 Agustus 2024 06:30 WIB
Imane Khelif. (Foto: Istimewa)
Imane Khelif. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan hukum petinju putri Aljazair, Imane Khelif, terhadap Elon Musk dan JK Rowling terus bergulir. Jika para tergugat terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 214 ribu Poundsterling atau sekitar Rp 4,3 miliar.

Khelif mengajukan gugatan pada dua tokoh terkemuka itu pasca Olimpiade Paris 2024. Mengutip Daily Mail, Sabtu (17/8/2024), jika peraih emas Olimpiade Paris 2024 itu me­nang, maka menurut hukum Prancis, Musk dan Rowling terancam hukuman penjara atau denda antara 26 ribu poundster­ling (Rp 526 juta) dan 39 ribu poundsterling (Rp 789 juta).

“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah bukan karena ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69 ribu poundsterling (Rp 1,4 miliar) hingga 214 ribu pound­sterling (Rp 4,3 miliar),” tulis Daily Mail.

Pengacara Khelif, Nabil Boudi telah menjelaskan, guga­tan tersebut diajukan terhadap media sosial Twitter, yang kini bernama X. Musk dan Rowling disebut-sebut ketika Khelif mengajukan gugatan perund­ungan siber terhadap X di Paris sepanjang pekan ini.

Baca juga : Aset Yang Dicurigai Hasil Korupsi Boleh Dirampas

Kata Boudi, jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di balik nama palsu atau akun anonim.

“Untuk memastikan tiap orang bisa diselidiki atas serangan si­ber apa pun terhadap Khelif dan jenis kelaminnya,” tutur Boudi.

Komite Olimpiade Internasional (IOC) mendukung penuh Khelif ketika terjadi kontroversi besar. Tokoh-tokoh terkemuka, seperti Rowling, Musk, bahkan hingga eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut dirinya seorang pria.

IOC menegaskan, secara ilm­iah, duel Khelif versus petinju putri Italia Angela Carini, bukan duel seorang pria dengan wanita. Karena telah terbukti, Khelif terlahir sebagai perempuan.

Baca juga : Sampaikan Pidato RAPBN 2025, Jokowi Anggarkan Program Prabowo

“Dia juga tidak mengidenti­fikasi dirinya sebagai interseks seperti yang diklaim orang lain,” tegas IOC.

Namun, apa arti gugatan Khelif bagi tokoh-tokoh terke­muka seperti Rowling yang bukan penduduk Prancis? Boudi menjelaskan, gugatan tersebut bisa memiliki implikasi interna­sional bagi mereka yang berada di luar Prancis.

Gugatan tersebut bisa menar­getkan tokoh-tokoh di luar neg­eri. Untuk menunjukkan kantor kejaksaan memerangi ujaran kebencian daring. Mereka memiliki kemungkinan mengaju­kan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain.

Boudi bilang, mereka mem­inta agar jaksa penuntut tidak hanya menyelidiki orang-orang yang telah disebut. Tapi siapa pun yang dianggap perlu.

Baca juga : Jadikan IKN Pusat Kekuatan & Inspirasi

“Jika kasusnya dibawa ke pen­gadilan, mereka akan diadili,” tandas Boudi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 18 Agustus 2024 dengan judul Petinju Imane Khelif Layangkan Gugatan, Musk-Rowling Terancam Bui

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.