Dark/Light Mode

Dukung RUU Perampasan Aset, Pemerintah Tempuh Komunikasi Politik

Jumat, 9 Mei 2025 20:40 WIB
Juru bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto : Mensesneg)
Juru bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto : Mensesneg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru bicara Presiden, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Prabowo Subianto sangat mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Prasetyo memastikan agenda ini menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi.

“Beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU perampasan aset ini. Pada saat Mayday juga beliau menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen. Ini tidak aneh, karena salah satu asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah pemberantasan korupsi. Ini kan turunannya,” ujar Prasetyo di hadapan wartawan, Jumat (9/5).

Baca juga : Dukung UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta

“Apakah dipertimbangkan Perppu, sampai hari ini belum. Kita memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” jelasnya.

Prasetyo juga menyebut bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan aktif dalam pembahasan.

Baca juga : Kerek Daya Beli Rakyat, Pemerintah Diminta Permudah Izin Investasi

“Pasti (PPATK dilibatkan). Karena PPATK kan salah satu yang memiliki data: arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa—apakah sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan.”

Menurut Prasetyo, pembahasan RUU ini sudah menjadi bagian dari diskusi lintas partai dan pertemuan-pertemuan politik tingkat tinggi. “Pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini juga menjadi salah satu materi,” tambahnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.