Dark/Light Mode

Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 19:05 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx (kedua kiri) didampingi Isteri Nora Alexandra (kedua kanan) dan Tim Pengacara usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta, karena terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Terdakwa Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx (kedua kiri) didampingi Isteri Nora Alexandra (kedua kanan) dan Tim Pengacara usai mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Jerinx divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta, karena terbukti melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka