Dark/Light Mode

Launcing Tabungan Pajak Bank DKI

Rabu, 30 Maret 2022 18:09 WIB
Dok Bank DKI
Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi (kiri) berfoto bersama Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa (kanan), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Etty Agustijani (kedua kiri) dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Umiyati (kedua kanan) usai memberikan simbolis Sertifikat Kepemilikan pada acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI di Jakarta, (30/3). Melalui Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan. 
Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi (kiri) berfoto bersama Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa (kanan), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Etty Agustijani (kedua kiri) dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Umiyati (kedua kanan) usai memberikan simbolis Sertifikat Kepemilikan pada acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI di Jakarta, (30/3). Melalui Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan.