Dark/Light Mode

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Selasa, 19 November 2019 20:09 WIB
M QORI HALIANA / RM
(dari kiri) Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dan Plt. Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menyampaikan keterangan terkait Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (19/11). LPS menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, 1,75 persen dan 8,75 persen yang berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.
(dari kiri) Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dan Plt. Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba menyampaikan keterangan terkait Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Selasa (19/11). LPS menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen, 1,75 persen dan 8,75 persen yang berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.